REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Dengan Nomor Perkara 580/Pid.sus/2020/PN SRH)

MUHAMMAD GANI FAJAR (2025)

penelitian-analisis-yuridis-tindak-pidana-kekerasan-dalam-rumah-tangga-studi-putusan-pengadilan-negeri-sei-rampah-dengan-nomor-perkara-580pidsus2020pn-srh

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Dengan Nomor Perkara 580/Pid.sus/2020/PN SRH)

ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (Studi Putusan Pengadilan Negeri Sei Rampah Dengan Nomor Perkara 580/Pid.sus/2020/PN SRH), Analisis Yuridis, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga...

Author: MUHAMMAD GANI FAJAR
Date: 2025
Keywords: Analisis Yuridis, Tindak Pidana, Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Type: Skripsi
Category: penelitian

Penulis tertarik untuk mengkaji dan mengetahui lebih dalam mengenai permasalahan khususnya kekerasan dalam rumah tangga (kdrt) dalm bentuk kekerasan fisik. Dikarenkan penulis melihat kasus tentang kekerasa dalam rumah tangga sangatlah banyak terjadi di Indonesia. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah yang cukup kompleks dan multidimensional. Kekerasan ini juga terjadi dalam berbagai rupa, seperti fisik, psikologis, seksual, hingga ekonomi. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan yang berbentuk pendekatan holistik juga menyeluruh dalam menangani masalah ini Sifat penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis, yaitu suatu metode yang bertujuan untuk mendeskripsikan secara komperhensif atau menyeluruh mengengenai Aturan Hukum Dalam Menangani Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, kemudian dianalisis secara sistematis untuk memperoleh hasil penelitian secara keseluruhan sampai pada kesimpulan Pasal 6 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 menyatakan “Kekerasan fisik sebagai- mana yang dimaksud dalam Pasal 5 huruf a adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat.” Ketentuan pidana dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 diatur dalam Bab VIII mulai Pasal 44 sampai dengan Pasal 53. Adapun ketentuan pidana untuk kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istri yang bentuk kekerasannya adalah kekerasan fisik diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) sampai dengan Ayat (4). Menurut penulis dalam pengambilan keputusan hakim, penulis tidak setuju dengan keputusan hakim dikarenkan penulis melihat perbuatan pelaku sungguhlah kejam dikarenakan korban sampai jatuh sakit dan korban akhirnya tidak dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan korban, penulis lebih sepakat dengan dakwaan penuntut umum agar pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat dihukum semaksimal dakwaan penuntut umum yaitu selama 7 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB