REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tinjauan yuridis mengenai peran rumah sakit dalam perlindungan hukum tenaga kesehatan terhadap kekerasan, di RSUD Melawi

Chandra Dewi (2025)

penelitian-tinjauan-yuridis-mengenai-peran-rumah-sakit-dalam-perlindungan-hukum-tenaga-kesehatan-terhadap-kekerasan-di-rsud-melawi

Tinjauan yuridis mengenai peran rumah sakit dalam perlindungan hukum tenaga kesehatan terhadap kekerasan, di RSUD Melawi

Tinjauan yuridis mengenai peran rumah sakit dalam perlindungan hukum tenaga kesehatan terhadap kekerasan, di RSUD Melawi, Peran Rumah Sakit, Perlindungan Hukum, Tenaga Kesehataan...

Author: Chandra Dewi
Date: 2025
Keywords: Peran Rumah Sakit, Perlindungan Hukum, Tenaga Kesehataan
Type: Thesis
Category: penelitian

Perlindungan hukum merupakan hak yang dimiliki tenaga kesehatan dan tenaga medis, sesuai dengan UU no 17 tahun 2023 Kesehatan pasal 273, point (a) yaitu ?mendapatkan perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan profesi, standar prosedur operasional dan etika profesi, serta kebutuhan kesehatan pasien?. RS memiliki kewajiban untuk melindungi staf yang bekerja saat mengalami sengketa, selama sesuai dengan standar operasional saat bekerja. Penelitian ini bertujuan mengkaji dan menganalisis peraturan perlindungan hukum tenaga kesehatan dan tenaga medis, serta peran RS terhadap tindak kekerasan di RSUD Melawi. Apakah ada perlindungan hukum untuk petugas Kesehatan di RS, apa saja tindak kekerasan yang biasa terjadi, serta peran RS jika terjadi kasus kekerasan. Metode penelitian, analisis kualitatif dengan pendekatan hukum yuridis empiris. Sumber data yang di gunakan adalah data primer terdiri dari observasi kasus, quisioner dan wawancara, sedangkan data sekunder di dapatkan dari buku, UU, kasus serta data dokumen yang ada di rumah sakit. Hasil penelitian perlindungan hukum pada tenaga kesehatan dan tenaga medis adalah kewajiban RS sesuai dengan PP Nomor 47 tahun 2021 pasal 52, yaitu: kewajiban rumah sakit melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas rumah sakit dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) huruf S dilaksanakan dengan: a.memberikan konsultasi hukum; b.memfasilitasi proses mediasi dan proses peradilan; c.memberikan advokasi hukum; d.memberikan pendampingan dalam penyelesaian sengketa medik; dan e.mengalokasikan anggaran untuk pendanaan proses hukum dan ganti rugi.? Begitu pula dengan PP Nomor 28 tahun 2024 pasal 851,?Kewajiban Rumah Sakit melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas.? Namun RSUD Melawi masih belum memiliki tim hukum/advokat. Untuk penyelesaian masalah, akan dilakukan oleh tim humas/case manager. Sesuai dengan UU no 17 tahun 2023 beberapa kasus yang terjadi di RSUD Melawi diselesaikan dengan cara mediasi/ non litigasi, namun tanpa penasihat hukum.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB