REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tinjauan yuridis terhadap dispensasi nikah anak dibawah umur(Studi Putusan Pengadilan Agama Binjai Perkara Nomor 17/Pdt.P/2024/PA.Bji)

SILVYANAS (2025)

penelitian-tinjauan-yuridis-terhadap-dispensasi-nikah-anak-dibawah-umurstudi-putusan-pengadilan-agama-binjai-perkara-nomor-17pdtp2024pabji

Tinjauan yuridis terhadap dispensasi nikah anak dibawah umur(Studi Putusan Pengadilan Agama Binjai Perkara Nomor 17/Pdt.P/2024/PA.Bji)

Tinjauan yuridis terhadap dispensasi nikah anak dibawah umur(Studi Putusan Pengadilan Agama Binjai Perkara Nomor 17/Pdt.P/2024/PA.Bji), Tinjauan Yuridis, Dispensasi Nikah, Anak Dibawah Umur...

Author: SILVYANAS
Date: 2025
Keywords: Tinjauan Yuridis, Dispensasi Nikah, Anak Dibawah Umur
Type: Jurnal
Category: penelitian

Dispensasi nikah diartikan sebagai pembebasan dari suatu kewajiban atau larangan bagi laki-laki dan perempuan yang belum memenuhi persyaratan untuk menikah, berupa pemberian izin oleh Pengadilan Agama kepada calon mempelai yang usianya belum mencapai 19 (sembilan belas) tahun dan mengajukan permohonan dispensasi sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Penelitian ini menggunakan jenis metode yuridis normatif, yang artinya penelitian ini berdasarkan pada penelusuran dengan mengacu dan berdasarkan pada norma-norma, perundang-undangan, teori dan doktrin hukum, putusan pengadilan dan bahan pustaka lainnya yang relevan dan sesuai dengan topik yang dibahas dalam penelitian ini. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode kualitatif yaitu dengan cara pengumpulan data yang berupa kajian literatur. Faktor pernikahan dini yang terjadi seperti faktor ekonomi, faktor hamil duluan, faktor pendidikan, faktor orang tua, faktor media massa dan internet, faktor tradisi keluarga dan faktor adat. Dalam perkara putusan nomor 17/Pdt.PA/2024/PA.Bjl, hakim memutuskan mengabulkan permintaan Pemohon I dan Pemohon II. Hal tersebut berdasarkan barang bukti yang diserahkan ke pihak Pengadilan Agama Binjai. Salah satu alasan pengabulan dispensasi adalah anak dari Pemohon I dan Pemohon II sudah berhubungan layaknya suami istri dan sudah hamil selama 3 bulan. Dan kedua orang tua tersebut sepakat dan menyetujui pernikahan tersebut. Dispensasi perkawinan di bawah umur diatur dalam Pasal 7 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Dispensasi sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 artinya penyimpangan terhadap batas minimum usia nikah yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang yaitu minimal 19 (sembilan belas) tahun bagi pria maupun bagi wanita.

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB