
Analisis yuridis putusan gugat cerai aparatur sipil negara (ASN) dengan alasan Perselisihan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai negeri Sipil ( studi putusan nomor 529/Pdt/2020/PT MDN)
Analisis yuridis putusan gugat cerai aparatur sipil negara (ASN) dengan alasan Perselisihan berdasarkan peraturan pemerintah nomor 45 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai negeri Sipil ( studi putusan nomor 529/Pdt/2020/PT MDN), Analisis Yuridis Gugat Cerai, Aparatur Sipil Negara (ASN), Perselisihan, dan Perkawinan...
Author: ALBERT JOEL SITOMPUL
Date: 2025
Keywords: Analisis Yuridis Gugat Cerai, Aparatur Sipil Negara (ASN), Perselisihan, dan Perkawinan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Perkawinan dan perceraian dapat terjadi pada siapapun di Negara Republik Indonesia ini, baik terjadi pada warga sipil maupun yang terjadi pada Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota TNI dan Polri. Rumusan masalah pada penelitian terdiri dari Bagaimana Pengaturan Hukum tentang Perkawinan dan Perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) ? Bagaimana Akibat Hukum Gugat Cerai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan alasan Perselisihan? dan Bagaimana analisis yuridis terhadap Putusan Nomor 529/Pdt/2020/PT Mdn tentang Gugat Cerai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan alasan perselisihan. Metode penelitian pada penulisan ini bersifat deskriptif dengan jenis penelitian Yuridis Normatif dan menggunakan pengumpulan data secara kepustakaan (Library Research) dengan jenis Data Sekunder serta Analisis Data menggunakan Analisis Kualitatif. Proses Gugat Cerai ASN dimulai dari permohonan Izin perceraian kepada atasan diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 PP No 45 Tahun 1990 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil Serta surat edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No 48/SE 1990 Tentang petunjuk pelaksanaan Untuk menyelesaikan Masalah Aparatur Sipil Negara (ASN). Akibat Hukum Gugat Cerai ASN dengan alasan yang sah, melaui proses gugatan dapat berakibat hukum terhadap hak asuh anak serta terhadap ASN tersebut berupa sanksi hukum apabila melakukan perceraian tanpa izin dari atasan. Berdasarkan posisi kasus dan pertimbangan hakim bahwa Penggugat telah memperoleh ijin untuk bercerai dari atasan maka putusan 529/Pdt/2020/PT Mdn adalah sah , akan tetapi masih proses Banding . Kesimpulan penulis dari pembahasan secara yuridis perceraian pada putusan 529/Pdt/2020/PT Mdn adalah sah dan masih dalam proses banding dalam Mahkamah Agung. Saran yang diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menjaga keutuhan rumah tangga dan kepada pemerintah agar memberikan sanksi tegas kepada ASN yang melakukan perkawinan dan perceraian tanpa ijin dari atasannya.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB