
Perlindungan Hukum terhadap pekerja sektor non formil berdasarkan UU Cipta kerja
Perlindungan Hukum terhadap pekerja sektor non formil berdasarkan UU Cipta kerja, ...
Author: M. BAGUS BASOFI
Date: 2025
Keywords:
Type: Jurnal
Category: penelitian
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dalam penyusunannya menggunakan metode Omnibus Law yang mencakup sepuluh bidang kebijakan, yaitu: peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan usaha; ketenagakerjaan; kemudahan, perlindungan serta pemberdayaan koperasi dan UMKM; kemudahan berusaha; dukungan riset dan inovasi; pengadaan tanah; kawasan ekonomi; investasi pemerintah pusat dan percepatan proyek strategis nasional; pelaksanaan administrasi pemerintah; dan pengenaan sanksi. Sejak awal adanya Omnibus Law “Cipta Kerja” sangat menyita perhatian publik khususnya pada klaster ketenagakerjaan karena dianggap membawa kerugian bagi pekerja. Akibatnya, serikat pekerja/buruh menolak adanya Undang- Undang Cipta Kerja ini dan melakukan demonstarsi besar-besaran di sejumlah daerah.
Files:
Tidak ada data !
Collections:
Digital Library UNPAB