REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tinjauan Yuridis Tentang Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identita Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 48/Pdt.G/2011/PTA.Mdn)

RINA RADANI (2017)

penelitian-tinjauan-yuridis-tentang-pembatalan-perkawinan-karena-pemalsuan-identita-berdasarkan-undangundang-perkawinan-nomor-1-tahun-1974-studi-analisis-terhadap-putusan-pengadilan-agama-medan-nomor-48pdtg2011ptamdn

Tinjauan Yuridis Tentang Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identita Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 48/Pdt.G/2011/PTA.Mdn)

Tinjauan Yuridis Tentang Pembatalan Perkawinan Karena Pemalsuan Identita Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 (Studi Analisis Terhadap Putusan Pengadilan Agama Medan Nomor 48/Pdt.G/2011/PTA.Mdn), Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas, Akibat Hukum, Pengadilan Agama...

Author: RINA RADANI
Date: 2017
Keywords: Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Pemalsuan Identitas, Akibat Hukum, Pengadilan Agama
Type: Thesis
Category: penelitian

Salah satu bentuk putusnya perkawinan yang mulai seringdiperbincangkan dalam masyrakat belakangan ini adalah pembatalan perkawinan. Ketika suatu perkawinan yang sudah terdapat unsur penipuan atau pemalsuanidentitas didalamnya sehingga menjadikan putusnya perkawinan didalammnya. Bukan hanya melalui perceraian saja tapi jalur yang mulai sering dilakukansekarang ini adalah dengan membatalkan perkawinan tersebut. Pembatalanperkawinan harus dengan syarat dan ketentuan dalam Undang-Undang yangtelahmengatur tentang perkawinan. Pembatalan perkawinan yang di teliti oleh penulis adalah pembatalanperkawinan dikarenakan pemalsuan identitas dari suami. Pembatalan perkawinantelah diatur dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974baikpenyebab pembatalan maupun akibat hukumnya. Proses pembatalan perkawinanbaik pengajuan maupun prosesnya dalam pengadilan hampir sama denganpengajuan cerai di pengadilan yang membedakanya hanya tida kada proses rujukdidalamnya. Akibat pembatalan perkawinan mempunyai dampak hukumterhadapistri kedua dan anak dari hasil perkawinan tersebut. DalamUndang-UndangPerkawinan Nomor 1 Tahun 1974 belum menjelaskan secara luas akibat hukumnya khususnya akibat hukum terhadap istri dari pembatalan perkawinantersebut.Saran penulis terhadap calon suami istri agar lebih teliti dalammemilihpasangan agar terlaksanya rukun nikah yang benar dan sesuai hukumyangberlaku.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB