REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER UMUM DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

M. Hatadi Arsyad (2025)

penelitian-perlindungan-hukum-terhadap-dokter-umum-dalam-memberikan-pelayanan-kesehatan-di-rumah-sakit-umum-daerah

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER UMUM DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DOKTER UMUM DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN KESEHATAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH, Perlindungan, Dokter Umum, Pelayanan Kesehatan...

Author: M. Hatadi Arsyad
Date: 2025
Keywords: Perlindungan, Dokter Umum, Pelayanan Kesehatan
Type: Thesis
Category: penelitian

Dalam era reformasi saat ini, hukum memegang peran penting dalam berbagai segi kehidupan bermasyarakat dan bernegara untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi setiap orang, yang merupakan bagian integral dari kesejahteraan, diperlukan dukungan hukum bagi penyelenggaraan berbagai kegiatan di bidang Kesehatan. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Pelayanan kesehatan adalah segala upaya dan kegiatan pencegahan dan pengobatan penyakit. Semua upaya dan kegiatan meningkatkan dan memulihkan kesehatan yang dilakukan oleh petugas kesehatan dalam mencapai masyarakat yang sehat. Tujuan pelayanan kesehatan adalah tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang memuaskan harapan dan derajat kebutuhan masyarakat melalui pelayanan yang efektif oleh pemberi pelayanan yang juga akan memberikan kepuasan dalam harapan dan kebutuhan pemberi pelayanan dalam institusi pelayanan yang diselenggrakan secara efisien. Perlindungan hukum terhadap dokter merupakan hak dokter dalam menjalankan profesinya selama dalam memberikan pelayanan dan tindakan kedokterannya memiliki indikasi medik kearah suatu tujuan yang konkrit dan dilakukan menurut standar profesi medik yang berlaku. Untuk itu diperlukan adanya perlindungan hukum bagi profesi dokter, sehingga semua warga negara termasuk dokter memiliki kedudukan yang sama dimata hukum. Apabila terjadi permasalahan maupun risiko medis dilakukan penyelesaian menurut hukum karena hukum tidak memihak salah satu pihak yang dalam hal ini adalah dokter dan atau pasien. Sesuai dengan Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 yang mengandung maksud bahwa semua warga negara berhak atas perlindungan hukum atas diri, pribadi, jiwa, kehormatan, dan harta bendanya, termasuk dokter, maupun profesi dokter dan tenaga medis lainnya.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB