
Kajian Hukum Terkait Peran Badan Perwakilan Desa dalam Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Kajian Hukum Terkait Peran Badan Perwakilan Desa dalam Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peran Badan perwakilan desa, menurut undang-undang...
Author: HUSNA MAHYA
Date: 2025
Keywords: Peran Badan perwakilan desa, menurut undang-undang
Type: Thesis
Category: penelitian
Undang-undang desa adalah untuk membuat norma hukum yang mengikat secara umum dan di bentuk oleh lembaga negara melalui prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang dibuat untuk melindungi dan mengayomi hak-hak warga negara, desa memiliki pemerintahan sendiri. Pemerintah desa terdiri atas Kepala Desa, Sekretaris Desa, Perangkat Desa dan Badan Perwakilan Desa (BPD) anggota dari perwakilan desa adalah wakil dari penduduk desa adapun masa jabatan anggota badan perwakilan desa adalah 8 tahun sejak berlaku undang - undang nomor 3 Tahun 2024 pada tanggal 25 april 2024 dan hanya boleh menjabat selama 2 periode yang mana sebelumnya hanya 6 tahun saja. Permasalahannya adalah kurangnya wawasan dan pengetahuan anggota Badan Perwakilan Desa mengenai legal drafting atau tentang teknik penyusunan dan pembahasan tentang peraturan perundang-undangan yaitu peraturan desa tersebut. Metode yang digunakan adalah analisis kualitatif, sampel penelitian ini adalah di Desa Banyumas, Kec. Stabat, Kab. Langkat. Teknik pengumpulan data secara library research (penelitian pustaka) dan penelitian lapangan dengan mengunakan literarur kepustakaan bisa disebut data sekunder. Penelitian ini juga mengunakan data primer yang diperoleh secara langsung dari masyarakat. Hasil penelitian peraturan desa merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang - undangan yang lebih tinggi dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat, kinerja anggota Badan Perwakilan Desa kurang maksimal karna kesibukan para anggota dalam kegiatan pekerjaan sehari-hari sehingga pelaksanaan teknis lapangan masih ada yang tidak dapat dilaksanakan terutama masalah gotong royong, melalukan pertemuan musyawarah belum tercipta diantara Badan Perwakilan Desa (BPD) dengan anggotanya yang berada di Desa Banyumas tersebut. Saran dari penelitian ini Pemerintah desa lebih meningkatkan koordinasi dengan Badan Perwakilan Desa dan harus intensif memberikan sosialisasi kepada pemerintahan yang ada dibawah kewenangannya untuk bertatap muka sehingga diharapkan dapat berjalan setiap kebijakan yang telah dibuat dan dapat di sempurnakan, bukan hanya sifatnya mendesak saja.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB