
PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH TERHADAP PERKAWINAN TIDAK TERCATAT STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM (Nomor 17/Pdt.P/2024/PA.Lpk)
PELAKSANAAN ITSBAT NIKAH TERHADAP PERKAWINAN TIDAK TERCATAT STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA LUBUK PAKAM (Nomor 17/Pdt.P/2024/PA.Lpk), Itsbat Nikah, Perkawinan Tidak Tercatat, Pengadilan Agama, KHI...
Author: PADMA PUTRA SOLIHANDHANA
Date: 2025
Keywords: Itsbat Nikah, Perkawinan Tidak Tercatat, Pengadilan Agama, KHI
Type: Thesis
Category: penelitian
Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga dan rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan dapat dikatakan sah apabila dilakukan menurut hukum Islam atau menurut hukum masing-masing agama atau kepercayaan. Untuk terjaminnya ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat. Namun di kalangan Masyarakat khususnya Kabupaten Deli Serdang masih banyak perkawinan yang tidak dicatat dan untuk itu Pemerintah memberikan solusi yaitu dengan Mengitsbatkan perkawinan tersebut. Akan tetapi peraturan yang mengatur tentang Itsbat Nikah tidak mengakomodir semua kenyataan yang ada di masyarakat dalam Pasal 27 ayat (3) Kompilasi Hukum Islam hanya perkawinan yang dilaksanakan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974. Pada kenyataannya di masyarakat banyak perkawinan yang dilaksanakan setelah tahun 1974 namun tidak dicatatkan. Dalam hal ini banyak faktor-faktor yang menyebabkan tidak dicatatnya perkawinan. Di Pengadilan Agama Lubuk Pakam banyak berkas Itsbat Nikah yang diajukan oleh para Pihak dan hakim sesuai dengan azas dalam hukum acara tidak boleh menolak terhadap perkara yang diajukan kepadanya disebabkan tidak ada aturan yang mengaturnya, dan hakim dituntut untuk dapat memberikan putusan atas perkara yang ada, baik yang ada aturannya maupun perkara yang tidak ada aturannya secara jelas, dan untuk itu dikenal juga azas “ius curia novit” Hakim dituntut untuk mengetahui segala sesuatunya. Oleh karena itu terhadap perkara Itsbat Nikah yang pernikahannya dilakukan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Majelis Hakim Pengadilan Agama Lubuk Pakam dapat mengabulkan perkara ini sepanjang perkawinan dilaksanakan sesuai dengan aturan hukum Islam dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Maupun Kompilasi Hukum Islam.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB