REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA ADANYA PESANGON

NABIL PRATAMA (2025)

penelitian-penyelesaian-sengketa-hubungan-industrial-tentang-pemutusan-hubungan-kerja-tanpa-adanya-pesangon

PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA ADANYA PESANGON

PENYELESAIAN SENGKETA HUBUNGAN INDUSTRIAL TENTANG PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA TANPA ADANYA PESANGON, Penyelesaian Sengketa, Hubungan Industrial, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pesangon...

Author: NABIL PRATAMA
Date: 2025
Keywords: Penyelesaian Sengketa, Hubungan Industrial, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Pesangon
Type: Skripsi
Category: penelitian

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak. Salah Satu Contoh Kasus Yang Penulis Coba Ambil Mengenai Sengketa Hubungan Industrial Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Adanya Pesangon yaitu dalam putusan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Medan dengan Nomor Perkara 408/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Mdn.Tujuan penelitian ini adalah mengetahui Penyelesaian Sengketa Hubungan Industrial Tentang Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Adanya Pesangon Dengan Nomor Perkara Nomor Perkara 408/Pdt.Sus-PHI/2020/Pn.Mdn Penulisan ini menggunakan penelitian hukum Normarif, jenis Penelitian hukum ini adalah pustaka dan Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Penelitian Kepustakaan. Berdasarkan analisa data dapat diambil kesimpulan bahwa Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Yang Mengalami PHK Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja adalah Menurut penulis perlindungan hukum terhadap hak-hak tenaga kerja yang mengalami PHK adalah adanya pemberian kompensasi. Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja Yang Sesuai Dengan Undang-Undang Yang Berlaku Di Indonesia yaitu diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, dimana Prosedur Pemutusan Hubungan Kerja harus melalui upaya hukum Perundingan Bipartit, Perundingan Tripartit, lalu kemudian Pengadilan Hubungan Industrial.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB