
PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA
PERSPEKTIF PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM DISPENSASI NIKAH DI PENGADILAN AGAMA, Perlindungan Hukum, Dispensasi nikah, Anak dibawah Umur...
Author: YANUAR HAKIM NASUTION
Date: 2025
Keywords: Perlindungan Hukum, Dispensasi nikah, Anak dibawah Umur
Type: Thesis
Category: penelitian
Perkawinan harus ditunjang dengan prinsip dasar yang kuat agar kehidupan rumah tangga tetap harmonis dan mampu menghadapi konflik dalam rumah tangga, dengan prinsip bahwa perkawinan dibangun oleh 2 orang diatas perjanjian yang sakral yang harus dibangun dengan hubungan yang baik dan dikendalikan dengan bermusyawarah. Untuk mewujudkan tujuan perkawinan maka dibutuhkan kematangan secara fisikbiologis, emosional, dan persiapan mental Pemerintahan Indonesia dalam memperhatikan tingkat kematangan dalam persiapan perkawinan telah diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menyatakan perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Adanya peraturan perundang-undangan ini sebagai salah satu upaya yang dilakukan pemerintah untuk menimalisir kemudharatan yang ditimbulkan seperti tingginya angka kelahiran, angka kematian ibu hamil, serta meningkatnya angka perceraian. Metode yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah Yuridis Sosiologis, dimana penelitian skripsi ini tidak hanya berbentuk tinjauan pustaka, tetapi juga berupa penelitian terhadap perkara yang masuk dan diputus di Pengadilan Agama. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif karena penelitian ini semata-mata menggambarkan suatu objek untuk mengambi kesimpulan- kesimpulan yang berlaku secara umum. Teknik Pengumpulan Data dan Bahan Hukum: Penelitian Kepustakaan (library research) data yang diperoleh dari membaca buku-buku, literartur-literatur dan perundang- undangan dan Penelitian Lapangan (field research) untuk mendapatkan data lapangan penulis turun langsung ke lapangan dengan meneliti perkembangan perkara yang masuk dan di putus berdaras adanya dispensasi nikah dibawah umur dan yang berkaitan dengan penelitian ini. Landasan hukum terhadap permohonan dispensasi nikah terdapat pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur, orang tua pihak pria dan/atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup. Pengaruh adanya permohonan dispensasi nikah di dalam masyarakat adalah semakin banyak anak di bawah umur menurut undang-undang Perkawinan yang ingin melangsungkan pernikahan, adanya dispensasi terhadap usia pernikahan memberikan dampak positif namun juga memberikan dampak negatif. Perlindungan hukum terhadap hak-hak anak dibawah umur dalam kaitannya dengan dispensasi nikah merupakan hak asasi manusia dimana anak merupakan sosok yang tidak dapat dilepaskan dari hak nya sebagai manusia yang mempunyai naluri, untuk itu adanya dispensasi nikah merupakan perlindungan terhadap hak anak yang ingin melangsungkan pernikahan, untuk menghindari hal-hal negatif yang mungkin muncul apabila pernikahan tidak dilaksanakan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB