REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PUTUSAN LEPAS TERHADAP PELAKU ATAS DUGAAN PENJUALAN SAHAM TANPA IZIN PEMILIK SAHAM LAINNYA

WASPIN SYAHARDIN ZAI (2024)

penelitian-putusan-lepas-terhadap-pelaku-atas-dugaan-penjualan-saham-tanpa-izin-pemilik-saham-lainnya

PUTUSAN LEPAS TERHADAP PELAKU ATAS DUGAAN PENJUALAN SAHAM TANPA IZIN PEMILIK SAHAM LAINNYA

PUTUSAN LEPAS TERHADAP PELAKU ATAS DUGAAN PENJUALAN SAHAM TANPA IZIN PEMILIK SAHAM LAINNYA, Pertimbangan Hakim, Putusan Lepas, Tindak Pidana...

Author: WASPIN SYAHARDIN ZAI
Date: 2024
Keywords: Pertimbangan Hakim, Putusan Lepas, Tindak Pidana
Type: Skripsi
Category: penelitian

Pertimbangan hukum merupakan bagian pertimbangan yang memuat uji verifikasi antara fakta hukum dengan berbagai teori dan peraturan perundang- undangan. Terbukti tidaknya suatu tindak pidana sangat tergantung pada pertimbangan hukumnya. Pada proses persidangan perkara pidana, pembuktian salah satu bagian terpenting terhadap suatu putusan. Adapun dalam putusan lepas dari segala tuntutan hukum yang didakwakan kepada terdakwa cukup terbukti secara sah menurut undang-undang tetapi perbuatanyang terbukti itu bukan merupakan tindak pidana atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum tersebut didasarkan atas penilaian atau kesalahan yang terbukti itu tidak didukung oleh keyakinan hakim. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui pertimbangan hakim dalam membuat putusan, pengaturan hukum pidana terhadap putusan lepas dan putusan hukum dalam Perkara Nomor: 673/Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel. Penelitian ini termasuk dalampenelitiandeskriptif dengan jenis penelitian yuridis Normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Dalam membuat suatu putusan hakim mempertimbangkan hal-hal berikut (Faktor Yuridis, yaitu Undang- Undang dan teori-teori yang berkaitan dengan kasus atau perkara, Faktor Non Yuridis, yaitu melihat dari lingkungan dan berdasarkan hati nurani dari hakim itu sendiri), Pengaturan hukum pidana terhadap putusan lepas diatur dalam Pasal 191 ayat (2) KUHAP yaitu apabila terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang didakwakan terhadap dirinya namun perbuatan tersebut bukanlah suatu tindak pidana. Dan Dalam Putusan Nomor: 673/Pid.B/2015/PN.Jkt.Sel, majelis hakim Menyatakan perbuatan Terdakwa JONIWIJAYA sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum telah terbukti, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan Melepaskan Terdakwa tersebut dari segala tuntutan hukum (Onslag vanrechtsvervolging)

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB