
Kedudukan Hukum Surat Tercatat Dan Efektivitasnya Dalam Mewujudkan Azas Peradilan Yang Sederhana, Cepat, Dan Berbiaya Ringan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Simalungun)
Kedudukan Hukum Surat Tercatat Dan Efektivitasnya Dalam Mewujudkan Azas Peradilan Yang Sederhana, Cepat, Dan Berbiaya Ringan (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Simalungun), Kedudukan Hukum, Surat Tercatat, Azas Sederhana...
Author: MUHAMMAD HUSNI DALIMUNTHE
Date: 2025
Keywords: Kedudukan Hukum, Surat Tercatat, Azas Sederhana
Type: Thesis
Category: penelitian
Tulisan ini ingin melihat bagaimana kedudukan hukum Perma No. 7 Tahun 2022 terkait dengan pemanggilan para pihak untuk hadir pada persidangan di pengadilan. Pemanggilan menurut Perma Nomor 7 Tahun 2022 dilakukan melalui surat tercatat dimana pemanggilan dilakukan oleh petugas di luar jurusita pengadilan yaitu PT. Pos Indonesia, sementara dalam peraturan sebelumnya yaitu di HIR/RBg. yang melakukan pemanggilan adalah jurusita pengadilan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 pemanggilan dilakukan oleh petugas yang diperintahkan oleh ketua pengadilan agama. Setelah kedudukan hukum, juga diteliti bagaimana efektifitas dari Perma tersebut ketika diterapkan di sebuah unit kerja peradilan yaitu Pengadilan Agama Simalungun. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif-empiris (applied law research) dimana untuk hukum normatif mengkaji norma-norma hukum, aturan dan prinsip-prinsip yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan, dan mengetahui fakta-fakta di lapangan dari penerapan aturan di sebuah unit kerja yaitu Pengadilan Agama Simalungun. Dari hasil penelitian, peneliti mendapatkan hasil bahwa meski tidak ada kekosongan hukum pada undang-undang yang mengatur pemanggilan pihak berperkara untuk hadir di persidangan, namun kedudukan hukum Perma Nomor 7 Tahun 2022 tetap kuat karena aturan yang mengatur pamanggilan tersebut tidaklah rigid dan memberi ruang untuk membuat perma yang mengatur pemanggilan melalui surat tercatat. Untuk efektifitas penerapannya, perma nomor 7 Tahun 2022 ini sangat efektif untuk azas sederhana dan berbiaya ringan tetapi tidak cukup efektif untuk azas peradilan cepat. Artinya penerbitan Perma Nomor 7 Tahun 2022 tidak menyimpangi aturan yang lebih tinggi dan penerapannya sangat efektif untuk pewujudan azas trilogi peradilan terutama dalam hal azas sederhana dan berbiaya hemat.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB