REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERANAN POLRI MENGEDEPANKAN RESTORATICE JUSTICE DALAM PENYELESIAN PERKARA BERDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR: SE/2/11/2021

Jonner Maniti Samosir (2024)

penelitian-peranan-polri-mengedepankan-restoratice-justice-dalam-penyelesian-perkara-berdasarkan-surat-edaran-kapolri-nomor-se2112021

PERANAN POLRI MENGEDEPANKAN RESTORATICE JUSTICE DALAM PENYELESIAN PERKARA BERDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR: SE/2/11/2021

PERANAN POLRI MENGEDEPANKAN RESTORATICE JUSTICE DALAM PENYELESIAN PERKARA BERDASARKAN SURAT EDARAN KAPOLRI NOMOR: SE/2/11/2021, Tindak Pidana, Kejahatan Cyber, Restoratif Justice...

Author: Jonner Maniti Samosir
Date: 2024
Keywords: Tindak Pidana, Kejahatan Cyber, Restoratif Justice
Type: Thesis
Category: penelitian

Restorative justice merupakan salah satu bentuk alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Surat Edaran (SE) Nomor : SE/2/11/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudukan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif bertujuan supaya Polri lebih selektif dalam menangani kasus dugaan pelanggaran UU ITE agar tidak terjadi kriminalisasi dan masyarakat dapat berdemokrasi dengan baik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji Aspek Hukum Penghinaan dan Penemaran Nama Baik melaui Media social, Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) Dalam Undang-Undang ITE Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/2/11/2021 dan Pelaksanaan Restorative Justice dalam Perkara Penemaran Nama Baik melalui Media oial Berdasarkan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/2/11/2021. Jenis penelitian ini adalah yuridis Empiris dan Normatif. Alat pengumpul data didapatkan melalui bahan perpustakaan dan ke lapangan untuk mengambil data yang terkait. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa Penghinaan Dan Pencemaran Nama Baik Melaui Media Sosial diatur dalam Pasal 310-320 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) jo Paal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2018 Tentang ITE, Bentuk pelaksanaan keadilan restoratif (Restoratif Justice) berdasarkan Surat Edaran Nomor : SE/2/II/2021 berupa perdamaian pada tindak pidana ringan, diversi pada perkara anak, penanganan perempuan berhadapan dengan hukum, penerapan prinsip keadilan restoratif (Restoratif Justice) terhadap pecandu, penyalahgunaan, korban penyalahgunaan, ketergantungan narkotika, dan narkotika pemakaian satu hari, dan Penghentian peyidikan yang dilakukan oleh SatReskrim Polresta Deli Serdang terhadap laporan mayarakat Nomor : LP/BP/880/VI/2022/PKT/Polda Sumatera Utara pada tanggal 17 Mei 2022 karena telah terjadi dilakukan penyeleaian perkara memalui pendekatan Restorative Justice melalui upaya perdamaian telah sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/2/11/2021.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB