REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya

MUHAMMAD TRI AZHARI (2024)

penelitian-penerapan-prinsip-restorative-justice-dalam-perkara-tindak-pidana-penganiayaan-di-kejaksaan-negeri-pidie-jaya

Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya

Penerapan Prinsip Restorative Justice Dalam Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya, Penerapan , Restoratif Justice, Penganiayaan, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Aceh...

Author: MUHAMMAD TRI AZHARI
Date: 2024
Keywords: Penerapan , Restoratif Justice, Penganiayaan, Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Aceh
Type: Skripsi
Category: penelitian

Pada negara Indonesia, dalam pelaksanaan / eksekusi hukuman ataupun pidana terhadap pelaku kasus penganiayaan oleh para penegak hukum lebih cenderung memproses pidananya dengan menjerat dan menghukum memasukkan ke dalam penjara tanpa melihat bagaimana sebab kasus penganiayaan tersebut bisa terjadi, di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya dapat melakukan upaya restorative justice dengan mediasi para pihak antara pelaku terhadap korban tanpa harus melakukan proses hukum pidana akan tetapi dengan memberi sanksi/ hukuman ganti rugi atau biaya pengobatan yang telah diderita oleh korban. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dari data lapangan mengenai penyelesaian tindak pidana penganiayaan. Adapun Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui mengenai penerapan prinsip restorative justice dalam perkara tindak pidana penganiayaan tahap penuntutan di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya.Penganiayaan adalah perlakuan sewenang-wenang dalam rangka menyiksa atau menindas orang lain. Keadilan restorative adalah sebuah “tanggapan terhadap tindak pidana yang berpusatkan pada korban yang mengizinkan korban, pelaku tindak pidana. Hukum merupakan suatu aturan yang memaksa dan harus dipenuhi untuk mencapai keadilan bagi masyarakat.Hasil penelitian bahwa kewenangan ini menempatkan jaksa sebagai penjaga gerbang hukum yang menentukan apakah suatu perkara layak untuk disidangkan atau tidak, kewenangan jaksa dalam penerapan keadilan restoratif didasarkan pada kedudukan jaksa sebagai pengendali perkara berdasarkan asas dominus litis. Kejaksaan Negeri Pidie Aceh telah melakukan penerapan terkait dengan restorative justice dengan melakukan upaya perdamaian antara pelaku dengan korban. Namun adanya hambatan dalam melakukan restorative justice di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Aceh berupa kesulitan yang dialami oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Aceh dikarenakan biaya (anggaran) untuk melakukan proses penghentian penuntutan berasal dari kejaksaan sehingga semua kasus yang masuk ke kejaksaan akan di tanggung oleh Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Aceh itu sendiri. Serta sulit untuk melakukan perdamaian dikarenakan bahwa korban merasa dirugikan serta permasalahan waktu.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB