
PENERAPAN SISTEM KEUANGAN DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KABANJAHE DI KABUPATEN KARO
PENERAPAN SISTEM KEUANGAN DESA DALAM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA KABANJAHE DI KABUPATEN KARO, Sistem Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Kabupaten Karo...
Author: LISDA HANDAYANI BR PINEM
Date: 2025
Keywords: Sistem Keuangan Desa, Pengelolaan Keuangan Desa, Kabupaten Karo
Type: Skripsi
Category: penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana efektivitas penerapan sistem keuangan desa dalam pengelolaan keuangan Desa Kabanjahe Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo, berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018 yang terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode deskriptif kualitatif dengan pengumpulan data melalui wawancara kepada sumber informan kunci diantaranya kepala desa, sekretaris desa, dan Bendahara Desa/Kaur Keuangan. Hasil penelitian ini menunjukkan perencanaan Alokasi Desa Kabanjahe Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo Tahun 2023 secara prosedur telah sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Secara target waktu perencanaan pengelolaan keuangan desa Desa Kabanjahe Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo sesuai dengan waktu yang telah ditentukan. Pelaksanaan program kegiatan Desa Kabanjahe Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo tahun 2023 yang dibiayai oleh keuangan desa secara prosedur terlaksana sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Penatausahaan yang telah dilakukan, bahwa pemerintah Desa Kabanjahe Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo dapat dikatakan sudah melaksanakan penatusahaan dengan baik yaitu sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Pelaporan yang telah dilakukan, bahwa pemerintah Desa Kabanjahe Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo dapat dikatakan sudah melaksanakan pelaporan dengan baik yaitu sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Pertanggungjawaban yang telah dilakukan, bahwa pemerintah Desa Kabanjahe Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo dapat dikatakan sudah melaksanakan pertanggungjawaban dengan baik yaitu sesuai dengan Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan desa. Pemerintah Desa Kabanjahe Kecamatan Berastagi Kabupaten Karo telah menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan desa kepada pemerintah kabupaten, selain itu pertanggungjawaban keuangan desa juga telah disampaikan kepada masyarakat melalui forum musyawarah.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB