REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan pada kejaksaan negeri medan

MUHAMMAD RIFAHRI AULIAN (2025)

penelitian-penerapan-restorative-justice-terhadap-pelaku-tindak-pidana-penganiayaan-pada-kejaksaan-negeri-medan

Penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan pada kejaksaan negeri medan

Penerapan restorative justice terhadap pelaku tindak pidana penganiayaan pada kejaksaan negeri medan, Restorative Justice, Tindak Pidana, Penganiayaan...

Author: MUHAMMAD RIFAHRI AULIAN
Date: 2025
Keywords: Restorative Justice, Tindak Pidana, Penganiayaan
Type: Skripsi
Category: penelitian

Proses penegakkan hukum sekarang telah mengenal penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan Restorative Justice (keadilan restorative), yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, agar terciptanya suatu keseimbangan perlindungan sehingga kepentingan korban dan pelaku tindak pidanatidak hanya berorientasi pada pembalasan, namun lebih mengarah kepada upaya penyelesaian perkara di luar pengadilan (afdoening buiten process). Tujuan Penelitian Untuk mengetahui pengaturan hukum tentang Restorative Justuice di Indonesia, hambatan dalam pelaksanaan Restorative Justice terhadap tindak pidana penganiyaan pada Kejaksaan Negeri Medan, Penerapan Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penganiyaan Pada Kejaksaan Negeri Medan. Penulisan ini menggunakan penelitian hukum Normatif, jenis Penelitian hukum Pustaka dan Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Penelitian yang bersumberkan dari Laporan polisi dan Kejaksaan Negeri Medan. Konsep Restorative Justice di Indonesia secara konseptual sudah ada beberapa peraturan hukum yang mengaturnya, kedudukan Restorative Justice tersebut sudah diatur secara tegas dalam beberapa peraturan hukum Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pemberlakuan Pedoman Penerapan Keadilan Restoratif, Hambatan lainnya yang dihadapi yaitu faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor pelaku dan korban, faktor kebudayaan, dan faktor masyarakat, Restorative justice yang dimaksudkan untuk mendorong korban kriminal, pelaku pidana, dan kelompok masyarakat untuk bekerja sama menyelesaikan dengan adil atas suatu kejahatan secepat mungkin (win-win situation). Penerapan restorative justice pada tindak pidana penganiayaan keadilan Restoratif dapat memenuhi asas pengadilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB