REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Pengamanan Masyarakat Melakukan Tindak Pidana Ringan Pengerusakan Fasilitas Umum (Studi Penelitian Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan)

FAUJAN LUBIS (2025)

penelitian-peran-satuan-polisi-pamong-praja-dalam-pengamanan-masyarakat-melakukan--tindak-pidana-ringan-pengerusakan-fasilitas-umum-studi-penelitian-pada-satuan-polisi-pamong-praja-kota-medan

Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Pengamanan Masyarakat Melakukan Tindak Pidana Ringan Pengerusakan Fasilitas Umum (Studi Penelitian Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan)

Peran Satuan Polisi Pamong Praja Dalam Pengamanan Masyarakat Melakukan Tindak Pidana Ringan Pengerusakan Fasilitas Umum (Studi Penelitian Pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan), Polisi Pamong Praja, Satpol PP, Pengrusakan Fasilitas Umum...

Author: FAUJAN LUBIS
Date: 2025
Keywords: Polisi Pamong Praja, Satpol PP, Pengrusakan Fasilitas Umum
Type: Skripsi
Category: penelitian

Kerusakan fasilitas umum merupakan permasalahan umum yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun berbagai upaya telah dilakukan untuk mengatasi masalah ini, banyak fasilitas umum yang masih belum memadai. Satpol PP pada hakikatnya memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk menciptakan rasa tenteram dan ketertiban dalam masyarakat. Kehadiran Satpol PP di lingkungan pemerintah daerah tentunya memiliki strategi yang bertujuan untuk membantu pimpinan daerah dan menciptakan kondisi tertib sehingga kegiatan dapat berjalan dengan lancar dan aman. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dari data hukum sekunder dan primer yang diperoleh dari lapangan melalui wawancara dengan Bapak Sandro, S.H, Direktur Kantor Pelayanan Polisi Pamong Praja Kecamatan Medan Timur, dan penelitian dokumen atau dokumenter. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui peran dan upaya Satpol PP dalam melindungi fasilitas umum dari kerusakan. PNS bisa diartikan sebagai pengelola kota. Fasilitas Umum adalah fasilitas yang mempunyai dampak positif bagi masyarakat untuk kepentingan masyarakat atau kepentingan umum dan oleh karena itu wajib dipelihara dengan baik oleh orang yang sengaja atau tidak sengaja melakukan tindak pidana. Keamanan adalah suatu bentuk kegiatan yang dilakukan untuk mencapai keselamatan dan ketertiban dalam rangka pencegahan, penindakan, dan pemulihan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja. Peraturan Satpol PP merupakan garda terdepan dalam penyelenggaraan ketertiban, ketentraman, dan kepastian masyarakat terhadap perusakan fasilitas umum, sehingga memerlukan keterlibatan bersama dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian dan masyarakat. Melakukan upaya preventif dan represif untuk saling membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Medan Timur.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB