
PERTANGGUNG JAWABAN KEPALA DESA DALAM ANGGARAN KEUANGAN DESA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA(Studi Kasus Desa Klambir V Kebun Deli Serdang)
PERTANGGUNG JAWABAN KEPALA DESA DALAM ANGGARAN KEUANGAN DESA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA(Studi Kasus Desa Klambir V Kebun Deli Serdang), Keuangan Desa, Kepala Desa, Undang Undang No 6 tahun 2014...
Author: NAMIRA ZAHWA KHAIDARIN
Date: 2024
Keywords: Keuangan Desa, Kepala Desa, Undang Undang No 6 tahun 2014
Type: Skripsi
Category: penelitian
Keuangan desa merupakan bagian dari salah satu kinerja atau pertanggungjawaban kepala desa. Kepala desa merupakan pejabat pemerintah desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga desanya dan melaksanakan tugas dari pemerintah dan pemerintah daerah. Menurut pasal 26 ayat 1 UU 6/2014 Kepala desa bertugas meyelenggarakan pemerintahan desa melaksanakan pembangunan desa pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Penelitian ini adalah Penelitian Yuridis Empiris yang mana datanya berupa wawancara dengan memperoleh hasil wawancara yang bersangkutan dengan anggaran keuangan desa. Pengumpulan data yang dilakukan dengan mewawancarai dan mendapatkan hasil wawancara dengan studi kasus di Desa Klambir V Kebun yang dilakukan dengan menelusuri Kepala desa yang memiliki keterkaitan dengan Anggaran keuangan Desa. Kewenangan yang dimiliki oleh Kepala Desa dalam anggaran keuangan desa menegaskan bahwa Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 71 UU 6/2014 tentang desa yakni Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa, dan ialah Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB