REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE (PINJOL) ILLEGAL BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 10/POJK.05/2022

FIKRI HA`QI ANNAZILLY (2025)

penelitian-perlindungan-hukum-bagi-pengguna-layanan-pinjaman-online-pinjol-illegal-berdasarkan-peraturan-otoritas-jasa-keuangan-nomor-10pojk052022

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE (PINJOL) ILLEGAL BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 10/POJK.05/2022

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA LAYANAN PINJAMAN ONLINE (PINJOL) ILLEGAL BERDASARKAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 10/POJK.05/2022, Perlindungan Hukum, Layanan Pinjaman Online, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/Pojk.05/2022...

Author: FIKRI HA`QI ANNAZILLY
Date: 2025
Keywords: Perlindungan Hukum, Layanan Pinjaman Online, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/Pojk.05/2022
Type: Jurnal
Category: penelitian

Proses pengajuan peminjaman uang secara online tersebut dirasa sangat mudah dan cepat karena tidak perlu menggunakan agunan dan proses survei. Pinjaman online menjadi akses layanan keuangan yang bisa digunakan semua orang, termasuk yang tidak memiliki akun di bank. Selain itu untuk mendapatkan pinjaman online memang tidak memerlukan agunan. Menurut OJK, inilah yang membuat pengguna pinjaman online bisa terjebak bunga yang tinggi. Layanan pemberi pinjaman online tetap memberikan bunga yang tinggi demi kepentingan bisnis. Mereka melakukan itu karena pinjaman tanpa bunga memang memiliki risiko yang sangat tinggi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan masalah dengan jalan menelaah dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah. Pengaturan hukum tentang perjanjian pinjaman online berdasarkan ketentuan Hukum Perdata Di Indonesia yaitu aturan tentang layanan pinjam meminjam uang secara online tertuang pada POJK No. 77/Pojk.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Adapun ketentuan mengenai aspek perlindungan pengguna layanan Fintech tertuang dalam POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan. Sebaiknya kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga perlu lebih mengedukasi masyarakat tentang layanan Fintech untuk menghindari penipuan dan penyalahgunaan yang mengakibatkan kerugian terhadap para pihak pada layanan pinjam meminjam uang secara online

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB