
Pertanggungjawaban Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia (Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2136/Pid.Sus/2021/PN Lbp)
Pertanggungjawaban Pidana Kecelakaan Lalu Lintas Yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia (Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 2136/Pid.Sus/2021/PN Lbp), Kecelakaan Lalu Lintas, Pertanggungjawaban Pidana, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam...
Author: KIKI PUTRI REZEKI
Date: 2025
Keywords: Kecelakaan Lalu Lintas, Pertanggungjawaban Pidana, Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Type: Skripsi
Category: penelitian
Kecelakaan diawali oleh terjadinya pelanggaran lalu lintas, banyaknya terjadi kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban mengalami luka-luka bahkan meninggal dunia, dapat dikatakan bahwa suatu kasus kecelakaan lalu lintas terjadi akibat kumulatif beberapa faktor penyebab, penyebab tersebut antara lain akibat kelalaian pengemudi, kondisi kendaraan, faktor cuaca, faktor lingkungan jalan dan perubahan fisik pada struktur jalan (umur teknis). Masalah yang akan menjadi pokok permasalahan adalah : Bagaimana pengaturan perlindungan hukum terhadap korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia?, Bagaimana bentuk pertanggungjawaban pidana bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia? Bagaimana analisis putusan nomor 2136/pid.sus/2021/pn Lbp tentang pertanggungjawaban pidana kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriftif analisis, penelitian hukum yuridis normatif, data sekunder dengan mengolah data dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Dalam Kasus ini, unsur dari tindak pidana menurut pasal 310 Ayat (4) UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu, orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB