
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PUTUSAN No:2176/PidB/2023/PN.Mdn)
ANALISIS HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN (STUDI PUTUSAN No:2176/PidB/2023/PN.Mdn), Tindak Pidana, Pencurian, Pemberatan...
Author: JESTMAN EDIARTO BATE'E
Date: 2025
Keywords: Tindak Pidana, Pencurian, Pemberatan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Setiap orang tentunya memiliki kebutuhan yang harus dipenuhi guna untuk menjalankan kehidupannya. Seiring dengan perkembangan zaman yang terus berkembang, membuat kebutuhan manusia menjadi terus meningkat. Besar kecilnya penghasilan yang dimiliki setiap orang akan sangat mempengaruhi kebutuhan masing-masing. Seseorang yang berpenghasilan kecil tentu akan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Kebutuhan hidup yang harus dipenuhi terus menerus mengharuskan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan demi kelangsungan hidupnya. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana penagturan hukum tindak pidana pencurian dengan pemberatan,Bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan,bagaimana analisis putusan Pengadilan Negeri Medan No.2176/PID.B/2023/PN.MDN. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode Yuridis Normatif dengan menggunakan Data Sekunder sebagai data utama. Studi Kepustakaan dipilih menjadi teknik pengumpulan data untuk kemudian menganalisa kualitatif bahan hukum yang terkumpul secara sistematis. Masalah ekonomi yang berkelanjutan berdampak pada semakin sedikitnya peluang kerja, sehingga tidak semua orang mendapatkan keberuntungan yang sama dalam hal pekerjaan akibatnya banyak pengangguran dimana-mana. Masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang rendah cenderung mengabaikan norma atau aturan hukum yang berlaku. Melihat keadaan ini, dalam rangka memenuhi kebutuhan akan cenderung menggunakan segala cara untuk memenuhi kebutuhan tersebut, seperti dengan cara mencuri atau mengambil barang milik orang lain untuk dapat memenuhi kebutuhannya. Tindak pidana pencurian diatur di dalam Buku II Bab XXII UndangUndang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 362 sampai dengan Pasal 367.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB