REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Rap)

DITHA YOHANA PATRICYA DAMANIK (2025)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-anak-sebagai-pelaku-persetubuhan-terhadap-anak-studi-putusan-nomor-1pidsusanak2024pn-rap

Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Rap)

Pertanggungjawaban Pidana Anak Sebagai Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN Rap), Pertanggungjawaban Pidana Anak, Persetubuhan Terhadap Anak, Studi Putusan....

Author: DITHA YOHANA PATRICYA DAMANIK
Date: 2025
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana Anak, Persetubuhan Terhadap Anak, Studi Putusan.
Type: Jurnal
Category: penelitian

Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana anak sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak dengan fokus pada Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2024/PN RAP. Sistem peradilan pidana anak di Indonesia mengutamakan prinsip keadilan restoratif, di mana pidana dijadikan upaya terakhir (ultimum remedium). Hal ini dilakukan dengan tujuan untuk dapat memastikan anak yang berhadapan dengan hukum tetap mendapatkan perlakuan yang mendukung pembinaan dan rehabilitasi demi masa depannya. Di sisi lain, tindak pidana oleh anak dapat dilakukan terhadap anak juga. Oleh karena itu, permasalahan yang dikaji meliputi dasar hukum yang mengatur pertanggungjawaban pidana anak terhadap anak dan analisis terhadap pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Adapun penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar hukum pidana anak sebagai pelaku persetubuhan terhadap anak mencakup Pasal 76D, Pasal 81 ayat (1), dan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan penilaian berdasarkan subjek, unsur kesalahan, dan keakuratan alat bukti. Pertimbangan hakim mencakup aspek yuridis, sosiologis, dan fisiologis, serta cukup mengacu pada prinsip ultimum remedium menurut UU SPPA. Putusan berupa pidana penjara 2 tahun 3 bulan dan pelatihan kerja 3 bulan dan berbagai pertimbangan hakim mencerminkan usaha dalam menerapkan prinsip tersebut. Namun melalui pertimbangan dan putusan tersebut, dinilai kurang memerhatikan masa depan bagi korban sebagai anak.

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB