
HAK KEPERDATAAN MASYARAKAT DALAM MENYAMPAIKAN ASPIRASI POLITIK PRIBADINYA DIMEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE)
HAK KEPERDATAAN MASYARAKAT DALAM MENYAMPAIKAN ASPIRASI POLITIK PRIBADINYA DIMEDIA SOSIAL DITINJAU DARI UNDANG UNDANG NO. 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE), Hak Keperdataan, Aspirasi Politik Pribadi, Media Sosial, UU ITE...
Author: AFNI NABILAH
Date: 2025
Keywords: Hak Keperdataan, Aspirasi Politik Pribadi, Media Sosial, UU ITE
Type: Skripsi
Category: penelitian
Perkembangan teknologi informasi dan media sosial telah membuka ruang baru bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi politiknya. Namun, kebebasan ini perlu diimbangi dengan perlindungan hak keperdataan untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kerugian antar pengguna media sosial. Penelitian ini bertujuan mengetahui pengaturan hukum dalam menyampaikan aspirasi politik pribadi masyarakat di media sosial, hak-hak keperdataan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi politik di Media sosial, serta pertanggung jawaban hukum terhadap pelanggaran dalam menyampaikan aspirasi politik di Media Sosial. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat deskriptif analisis. Metode pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan studi dokumen, dengan jenis data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Penelitian ini mengkaji secara umum terkait pengaturan hukum dalam menyampaikan aspirasi politik pribadi di media sosial menurut UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE telah memberikan landasan yang kuat melalui Pasal 40A ayat (1) tentang tanggung jawab pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang adil dan aman, serta Pasal 18A ayat (2) yang mengatur tentang kontrak elektronik yang menjamin hak-hak keperdataan pengguna media sosial. Kedua pasal ini menjadi fondasi penting dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pengguna media sosial dalam menyampaikan aspirasi politiknya, sekaligus menciptakan keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan tanggung jawab dalam bermedia sosial. Berdasarkan pembahasan yang telah diuraikan, UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE melalui Pasal 40A ayat (1) dan Pasal 18A ayat (2) telah memberikan landasan hukum yang kuat dalam mengatur penyampaian aspirasi politik di media sosial dengan menjamin terciptanya ekosistem digital yang adil serta melindungi hak-hak keperdataan penggunanya.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB