
Implementasi Pemberian Remisi Kemanusiaan Bagi Narapidana Menurut Permenkumham No. 16 Tahun 2023 (Studi Pada Lapas Kelas I Medan)
Implementasi Pemberian Remisi Kemanusiaan Bagi Narapidana Menurut Permenkumham No. 16 Tahun 2023 (Studi Pada Lapas Kelas I Medan), Remisi Kemanusiaan, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan...
Author: SIMON PETRUS
Date: 2025
Keywords: Remisi Kemanusiaan, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk melakukan analisis yuridis terhadap perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban eksploitasi berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2023 tentang pemberian remisi di lapaskelas 1 medan. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian empiris melalui penelitian kepustakaan, yakni yang menggunakan data sekunder, meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, dengan mengidentifikasi norma-norma secara sistematis. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data kualitatif, dan metode deskriptif analisis dengan mengkaji ketentuan-ketentuan hukum yang terdapat dalam Undang-Undang tersebut. Pemberian remisi kemanusiaan kepada narapidana lanjut usia dan yang menderita penyakit serius di Lapas Kelas I Medan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 16 Tahun 2023, bertujuan untuk mengurangi masa pidana sebagai bentuk penghargaan atas kondisi kesehatan dan usia mereka. Penelitian ini menganalisis dampak kebijakan tersebut, termasuk aspek pengurangan over kapasitas Lapas, peningkatan perilaku baik narapidana, sertadampak positif terhadap kesejahteraan fisik dan psikologis narapidana yang mendapatkan remisi. Kebijakan ini juga menimbulkan tantangan terkait pengawasan dan verifikasi kelayakan penerima remisi. Hasil analisis menunjukkan bahwa pemberian remisi kemanusiaan dapat menjadi alat penting dalam sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi, jika diterapkan dengan mekanisme pengawasan yang ketat dan transparan. Remisi ini tidak hanya berfungsi untuk meringankan beban hukuman tetapi juga sebagai motivasi bagi narapidana untuk menunjukkan perilaku baik dan meningkatkan peluang mereka untuk rehabilitasi dan reintegrasi ke masyarakat setelah menjalani hukuman.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB