REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUMPIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGANPEMBERATAN OLEH KARYAWAN DI TOKO PERBENGKELAN KARYA MAKMUR INDAH (KMI) SUNGGAL KABUPATEN DELI SERDANG

DIAN PUTRI RAMADHANI (2025)

penelitian-pertanggungjawaban-hukumpidana-terhadap-tindak-pidana-penggelapan-denganpemberatan-oleh-karyawan-di-toko-perbengkelan-karya-makmur-indah-kmi-sunggal-kabupaten-deli-serdang

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUMPIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGANPEMBERATAN OLEH KARYAWAN DI TOKO PERBENGKELAN KARYA MAKMUR INDAH (KMI) SUNGGAL KABUPATEN DELI SERDANG

PERTANGGUNGJAWABAN HUKUMPIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGANPEMBERATAN OLEH KARYAWAN DI TOKO PERBENGKELAN KARYA MAKMUR INDAH (KMI) SUNGGAL KABUPATEN DELI SERDANG, Pertanggngjawaban Hukum, Tindak Pidana, Penggelapan dengan Pemberatan, Perpekti Hukum Pidana...

Author: DIAN PUTRI RAMADHANI
Date: 2025
Keywords: Pertanggngjawaban Hukum, Tindak Pidana, Penggelapan dengan Pemberatan, Perpekti Hukum Pidana
Type: Jurnal
Category: penelitian

Tindak pidana penggelapan dalam jabatan merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah moral dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang. Oleh karena itu, tindak pidana dalam jabatan ini pada awalnya bermula dari adanya suatu kepercayaan pihak kepada pihak yang lainnya, yang berakhir dengan ketidakjujuran salah satu pihak yaitu pelaku penggelapan, terutama yang sering terjadi penggelapan yang dilakukan oleh orang yang memegang barang dan berhubungan dengan pekerjaannya atau jabatannya. Sifat penelitian dalam penulisan penelitian menggunakan deskriptif analisis, jenis penelitian menggunakan hukum Normatif sedangkan metode pengumpulan data memakai Penelitian Pustaka, dan jenis data dalam penelitian ini menggunakan Data Primer. Penelitian ini bertujuan menjelaskan modus operandi tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh karyawan perusahaan, Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang sesuai dengan Pasal 374 KUHP, dan upaya penanggulangan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan dalam hukum pidana Indonesia, penggelapan dana dalam jabatan oleh karyawan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penggelapan yang diatur dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan lebih spesifik lagi sebagai tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang diatur dalam Pasal 374 KUHP. Pasal ini menjelaskan bahwa penggelapan yang dilakukan oleh seseorang yang berstatus sebagai pegawai atau memiliki jabatan yang memungkinkannya mengelola dana atau barang milik orang lain merupakan bentuk pelanggaran yang lebih berat dibandingkan penggelapan biasa.

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB