REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN DI DUNIA SIBER (CYBERBULLYING) TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Analisis Putusan Nomor 160/Pid.sus/2020/PN.Bna)

SOFY RAHMADANI (2024)

penelitian-tindak-pidana-perundungan-di-dunia-siber-cyberbullying-terhadap-anak-dalam-perspektif-hukum-pidana-di-indonesia--analisis-putusan-nomor-160pidsus2020pnbna

TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN DI DUNIA SIBER (CYBERBULLYING) TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Analisis Putusan Nomor 160/Pid.sus/2020/PN.Bna)

TINDAK PIDANA PERUNDUNGAN DI DUNIA SIBER (CYBERBULLYING) TERHADAP ANAK DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA DI INDONESIA (Analisis Putusan Nomor 160/Pid.sus/2020/PN.Bna), Kekerasan dunia maya atau Cyberbullying jika dibandingan dengan kekerasan secara fisik lebih menyakitkan, pada umumnya korban cyberbullying mengalami depresi dan mendapat perlakukan yang tidak manusiawi dari para pelaku Cyberbullying. Bentuk kekerasan dengan metode cyberbullying cukup beragam, di antaranya melakukan pengancaman melalui surat eletronik (e-mail), mendistribusikan gambar untuk mempermalukan korbannya, mengakses web untuk menyebar fitnah kepada korban, menghina korban hingga pengancaman terhadap korban dengan mengakses media sosial orang lain yang mengakibatkan korban merasa tertekan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan penulisan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi dokumentasi atau penulusuran literatur atau menghimpun data studi kepustakaan (library research) baik secara offline maupun online yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang didapati bahwa Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Cyber Bullying Di Media Sosial Terhadap Anak Dalam Putusan Perkara Nomor 160/Pid.Sus/2020/Pn Bna terdapat dalam Pasal 45 ayat (4) UU R.I No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di mana Terdakwa Mohd Riefko Juanda Bin M. Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”, Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan....

Author: SOFY RAHMADANI
Date: 2024
Keywords: Kekerasan dunia maya atau Cyberbullying jika dibandingan dengan kekerasan secara fisik lebih menyakitkan, pada umumnya korban cyberbullying mengalami depresi dan mendapat perlakukan yang tidak manusiawi dari para pelaku Cyberbullying. Bentuk kekerasan dengan metode cyberbullying cukup beragam, di antaranya melakukan pengancaman melalui surat eletronik (e-mail), mendistribusikan gambar untuk mempermalukan korbannya, mengakses web untuk menyebar fitnah kepada korban, menghina korban hingga pengancaman terhadap korban dengan mengakses media sosial orang lain yang mengakibatkan korban merasa tertekan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan penulisan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi dokumentasi atau penulusuran literatur atau menghimpun data studi kepustakaan (library research) baik secara offline maupun online yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang didapati bahwa Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Cyber Bullying Di Media Sosial Terhadap Anak Dalam Putusan Perkara Nomor 160/Pid.Sus/2020/Pn Bna terdapat dalam Pasal 45 ayat (4) UU R.I No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di mana Terdakwa Mohd Riefko Juanda Bin M. Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”, Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
Type: Skripsi
Category: penelitian

Kekerasan dunia maya atau Cyberbullying jika dibandingan dengan kekerasan secara fisik lebih menyakitkan, pada umumnya korban cyberbullying mengalami depresi dan mendapat perlakukan yang tidak manusiawi dari para pelaku Cyberbullying. Bentuk kekerasan dengan metode cyberbullying cukup beragam, di antaranya melakukan pengancaman melalui surat eletronik (e-mail), mendistribusikan gambar untuk mempermalukan korbannya, mengakses web untuk menyebar fitnah kepada korban, menghina korban hingga pengancaman terhadap korban dengan mengakses media sosial orang lain yang mengakibatkan korban merasa tertekan. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan pendekatan penulisan yuridis normatif yang diambil dari data sekunder dengan mengolah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang diperoleh dari studi dokumentasi atau penulusuran literatur atau menghimpun data studi kepustakaan (library research) baik secara offline maupun online yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang didapati bahwa Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Kejahatan Cyber Bullying Di Media Sosial Terhadap Anak Dalam Putusan Perkara Nomor 160/Pid.Sus/2020/Pn Bna terdapat dalam Pasal 45 ayat (4) UU R.I No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di mana Terdakwa Mohd Riefko Juanda Bin M. Saiful terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”, Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB