
AKIBAT HUKUM PERBUATAN WANPRESTASI DALAM SURAT PENGAKUAN HUTANG DI BAWAH TANGAN DENGAN JAMINAN(Analisis Putusan Nomor 82/Pdt.G/2021/PN Stb)
AKIBAT HUKUM PERBUATAN WANPRESTASI DALAM SURAT PENGAKUAN HUTANG DI BAWAH TANGAN DENGAN JAMINAN(Analisis Putusan Nomor 82/Pdt.G/2021/PN Stb), Akibat Hukum, Perbuatan Wanprestasi, Surat Pengakuan Hutang, Dibawah Tangan, Jaminan...
Author: RIMA WULANDARI
Date: 2024
Keywords: Akibat Hukum, Perbuatan Wanprestasi, Surat Pengakuan Hutang, Dibawah Tangan, Jaminan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Mengacu pada pasal 1875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa “suatu tulisan dibawah tangan yang diakui kebenarannya oleh orang yang dihadapkan kepadanya atau secara hukum dianggap telah dibenarkan olehnya, menimbulkan suatu bukti lengkap seperti akta otentik bagi orang-orang yang menandatanganinya, ahli warisnya serta orang-orang yang menadapat hak dari mereka dimana dalam hal ini juga berlakju ketentuan yang diatur didalam pasal 1871 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata’’. Dalam ketentuan ini dapat dispesifikkan bahwa perjanjian dibawah tangan yang dibuat dinyatakan sah apabila isi dari perjanjian tersebut diakui oleh orang yang membuatnya dan orang yang menandatanganinya Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif, yaitu suatu pendekatan masalah dengan jalan menelaah dan mengkaji suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berkompeten untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah. Perbedaan Surat Pengakuan Hutang Dibuat Dengan Akta Di Bawah Tangan Dengan Dibuat Secara Akta Autentik yaitu Surat pengakuan hutang yang dibuat secara akta autentik merupakan dokumen yang disusun dengan mengikuti prosedur dan dihadiri oleh seorang notaris atau pejabat yang memiliki kewenangan untuk mengesahkan dokumen hukum. Surat tersebut berisi pengakuan secara resmi dari pihak yang berhutang mengenai jumlah hutang yang dimilikinya kepada pihak lainnya. Kekuatan mengikat Akta di bawah tangan dalam perjanjian Utang piutang mempunyai kekuatan yang sempurna bila yang bersangkutan tidak menyangkal dan mengakui secara tegas bahwa tanda tangan yang tertera dalam surat perjanjian itu adalah tanda tangannya
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB