REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat keterangan dokter (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 141/Pid.B/2021/PN Bit)

Mayang Sari (2024)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-pelaku-tindak-pidana-pemalsuan-surat-keterangan-dokter-studi-putusan-pengadilan-negeri-bitung-nomor-141pidb2021pn-bit

Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat keterangan dokter (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 141/Pid.B/2021/PN Bit)

Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat keterangan dokter (Studi Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 141/Pid.B/2021/PN Bit), Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pemalsuan Surat, Covid 19...

Author: Mayang Sari
Date: 2024
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana, Pemalsuan Surat, Covid 19
Type: Thesis
Category: penelitian

Kejahatan pemalsuan adalah kejahatan yang di dalamnya mengandung unsur ketidakbenaran atau palsu atas sesuatu objek yang sesuatunya itu tampak dari luar seolah-olah benar adanya, padahal sesungguhnya bertentangan dengan yang sebenarnya. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis pengaturan hukum mengenai adanya dugaan pemalsuan surat keterangan swab Covid 19 menurut perundang-undangan di Indonesia, akibat hukum yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana terkait pemalsuan surat keterangan swab Covid 19 dan pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat keterangan swab Covid 19 berdasarkan putusan pengadilan negeri Bitung Nomor 141/Pid.B/2021/Pn Bit. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif bersifat deskriptif analitis. Sumber data yang diperoleh menggunakan data sekunder didasarkan kepada bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan. Pengaturan hukum terkait dugaan pemalsuan surat khususnya surat keterangan dokter di Indonesia telah diatur dalam KUHP, terutama Pasal 267, dan 268. Putusan Pengadilan Negeri Bitung Nomor 141/PID.B/2021/PN Bit menegaskan penerapan sanksi pidana bagi pemalsu surat keterangan swab Covid 19 adalah ketetuan pidana yang terdapat di dalam KUH Pidana yaitu pasal 268. Penerapan hukuman yang tegas dan pasti sangat dibutuhkan guna mencegah perilaku kriminal dan memberikan efek jera bagi individu lain yang berpotensi melakukan tindakan serupa.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB