REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang berperan sebagai kurir narkotika jenis ekstasi(Analisis putusan Pengadilan negeri Curup nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Crp)

AISYAH AMANDA (2024)

penelitian-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-anak-yang-berperan-sebagai-kurir-narkotika-jenis-ekstasianalisis-putusan-pengadilan-negeri-curup-nomor-2pidsusanak2022pn-crp

Pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang berperan sebagai kurir narkotika jenis ekstasi(Analisis putusan Pengadilan negeri Curup nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Crp)

Pertanggungjawaban pidana terhadap anak yang berperan sebagai kurir narkotika jenis ekstasi(Analisis putusan Pengadilan negeri Curup nomor 2/Pid.Sus-Anak/2022/Pn Crp), Pertanggungjawaban Pidana, Anak Sebagai Kurir Narkotika Jenis Ekstasi...

Author: AISYAH AMANDA
Date: 2024
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Anak Sebagai Kurir Narkotika Jenis Ekstasi
Type: Skripsi
Category: penelitian

Salah satu pemasalahan hukum terbesar di Indonesia saat ini ialah tindak pidana narkotika. tindak pidana narkotika dikategorikan sebagai kejahatan extraordinary crime, dampak yang ditimbulkan dari tindakan tersebut mencangkup banyak aspek dimulai dari kehidupan sosial, budaya, ekonomi, dan politik suatu negara pun akan terdampak dari tindak pidana narkotika ini. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pembuktikan unsur-unsur tindak pidana terhadap anak yang berperan sebagai kurir narkotika jenis ekstasi, dan untuk mengetahui Analisis hukum terhadap Putusan Pengadilan Negeri Curup Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/2022/PN.Crp. Jenis penelitian skripsi ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, adapun metode penelitian yang dipakai yaitu studi kepustakaan (library research) dengan teknik pengumpulan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Adapun penegakan hukum terhadap anak sebagai kurir narkotika jenis Ekstasi mempunyai tujuan untuk memperbaiki sistem penyimpangan perilaku buruk oleh anak supaya tidak jatuh kedalam kelompok penyalahgunaan narkotika dan memperkecil pergerakan peredaaran narkotika yang telah banyak penyalahgunaanya khususnya anak sebagai pelaku dan atau kurir tindak pidana Narkotika. Hasil penelitian ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Curuf Nomor: 2/Pid.Sus-Anak/ 2022/PN.Crp. Hakim menjatuhkan hukuman Pidana Kepada Anak I dan Anak II DENGAN Pidana Penjara Masing-masing 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) klas II Bengkulu.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB