
SANKSI HUKUM BAGI PETUGAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN YANG TERLIBAT PEREDARAN NARKOTIKA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pancur Batu)
SANKSI HUKUM BAGI PETUGAS LEMBAGA PEMASYARAKATAN YANG TERLIBAT PEREDARAN NARKOTIKA DI LINGKUNGAN LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pancur Batu), Turut Serta, Penganiayaan, Tindak Pidana...
Author: DAVID BENARDO SIDABUKKE
Date: 2024
Keywords: Turut Serta, Penganiayaan, Tindak Pidana
Type: Skripsi
Category: penelitian
Terjadinya peredaran narkotika di lapas secara kualitas ataupun kuantitas patut diduga karena faktor keamanan yang masih kurang. Hal ini terjadi karena terbatasnya sarana maupun prasarana pendukung serta kurangya integritas dari petugas pemasyarakatan itu sendiri. Kondisi tersebut berdampak pada terbentuknya pandangan negatif masyarakat terhadap pelaksanaan penegakan hukum di Indonesia terutama di lingkungan lembaga pemasyarakatan Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengeahui faktor penyebab terjadinya peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan. sanksi hukum bagi petugas lembaga pemasyarakatan yang terlibat peredaran narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Upaya penanggulangan peredaran narkotika yang melibatkan petugas lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini termasuk dalam penelitian deskriptif dengan jenis penelitian yuridis Normatif menggunakan metode analisis kualitatif. Dari hasil penelitian bahwa Faktor penyebab terjadinya peredaran narkotika di lembaga pemasyarakatan yang melibatkan petugas pemasyarakatan adalah :Faktor Tingginya Permintaan Narkotika Ilegal dari dalam Lapas, Faktor Rekan Kerja, Faktor Profesionalisme Kerja, Faktor Keluarga, Faktor Ekonomi, Faktor Karakter, Faktor Pengetahuan, Faktor media komunikasi. Sanksi hukum bagi petugas lembaga pemasyarakatan yang terlibat peredaran narkotika di lingkungan lembaga pemasyarakatan mkelas II A Pancur batu adalah dengan penerapan hukum disiplin kode etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-16.KP.05.02 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Pegawai serta penerapan sanksi pidana sesbagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Upaya penanggulangan peredaran narkotika yang melibatkan petugas lembaga pemasyarakatan yang dilakukan oleh Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pancur Batu adalah : Peningkatan Pengawasan pintu masuk, Melakukan kegiatan razia rutin dan kegiatan razia insidentil, Membatasi dan melarang petugas yang lepas dinas, Melakukan Tes Urin terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan maupunPetugas, Meningkatkan sarana dan prasarana serta mutu Sumber Daya Manusia (SDM) Petugas Lembaga Pemasyarakatan dan Penjatuhan sanksi Disiplin
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB