REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYELUNDUPANPENGUNGSI ROHINGYA DI ACEH

SYAHMUDA HALIM DIRGA MULIA NASUTION (2024)

penelitian-penerapan-hukum-pidana-terhadap-pelaku-penyelundupanpengungsi-rohingya-di-aceh

PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYELUNDUPANPENGUNGSI ROHINGYA DI ACEH

PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENYELUNDUPANPENGUNGSI ROHINGYA DI ACEH, Kriminalitas Rendah, Perdagangan Manusia, Rohingnya, Imigrasi....

Author: SYAHMUDA HALIM DIRGA MULIA NASUTION
Date: 2024
Keywords: Kriminalitas Rendah, Perdagangan Manusia, Rohingnya, Imigrasi.
Type: Jurnal
Category: penelitian

Penyelundupan manusia sering dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia dan mirip dengan perbudakan. Banyak faktor yang berkontribusi terhadap penyelundupan manusia di Indonesia, termasuk masyarakat yang kurang sadar dan peduli terhadap masalah ini, praktik korupsi yang memungkinkan akses ke lembaga penegak hukum pemerintah, dan kurangnya upaya penegakan hukum untuk memerangi penyelundupan manusia. Meningkatnya jumlah pengungsi etnis Rohingya di wilayah Aceh juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat akan adanya potensi tercorengnya syariat Islam yang telah lama dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh. Permasalahan penelitian yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Pertama, bagaimana hukum Indonesia mengatur tentang perdagangan orang? Kedua, bagaimana penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang di Indonesia? Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridisnormatif. Data sekunder dikumpulkan melalui studi kepustakaan yang berkaitan dengan isu hukum atau permasalahan yang diajukan dalam penelitian. Pengungsi Rohingya yang tiba di Indonesia seringkali menjadi korban perdagangan orang, dan pihak berwenang telah menahan beberapa pelaku. Peraturan Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor IMI-1489.UM.08.05 Tahun 2010 mengatur lebih lanjut mengenai penanganan imigran gelap, yang dapat dikenakan tindakan keimigrasian sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigran ilegal dapat dikenakan berbagai tindakan administratif seperti dimasukkan ke dalam daftar pencegahan, deportasi, atau pencabutan izin tinggal. Setiap pelanggaran hukum memiliki konsekuensi yang diatur oleh hukum pidana, dengan sanksi yang bertujuan untuk menambah penderitaan. Pasal 10 KUHP membagi jenis hukuman pidana menjadi hukuman pokok dan hukuman tambahan. Undang-undang ini juga mengatur hukuman bagi agen perekrutan tenaga kerja yang terlibat dalam perdagangan orang, serta majikan yang mengeksploitasi pekerja.

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB