REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Pelaksanaan Fungsi BPD Terkait Pengawasan Dana Desa di Desa Sei Mencirim

PANJI RAMADHAN (2024)

penelitian-pelaksanaan-fungsi-bpd-terkait-pengawasan-dana-desa-di-desa-sei-mencirim

Pelaksanaan Fungsi BPD Terkait Pengawasan Dana Desa di Desa Sei Mencirim

Pelaksanaan Fungsi BPD Terkait Pengawasan Dana Desa di Desa Sei Mencirim, Badan Permusyawaratn Desa, Tugas dan Fungsi BPD, Hambatan BPD dan Pelaksanaan BPD...

Author: PANJI RAMADHAN
Date: 2024
Keywords: Badan Permusyawaratn Desa, Tugas dan Fungsi BPD, Hambatan BPD dan Pelaksanaan BPD
Type: Skripsi
Category: penelitian

Badan Permusyawaratan Desa menurut Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis. Badan Permusyawaratan Desa mempunyai posisi yang sangat strategis dan politis dalam sistem pemerintahan desa karena sebagai pengontrol jalanya pemerintahan di desa. Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan tugas dan fungsi nya diatur dalam Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, Pasal 55 yang yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa. Pemerintah pusat yang menggelontorkan dana desa yang cukup besar membuat peran Badan Permusyawaratan Desa cukup sentral dalam mengawasi proses penerimaan dana desa mulai dari tahap awal perencanaan sampai kepada penyaluranya disetiap bidang dan kebutuhan desa dalam membangun desa nya. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Jenis penelitian ini adalah penelitian Hukum Empiris yang didukung dengan studi lapangan. Penelitian ini dilakukan secara langsung dengan melakukan wawancara kepada Bapak Kapala Desa Sei Mencirim Pak Sugeng Suheri, Ketua BPD beserta anggota, Serta dengan aparat desa serta tokoh masyarakat yang ada di Desa Sei Mencirim. Hasil dari penelitian ini yaitu anggota Badan Permusyawaratan Desa di desa sei mencirim kecamatan sunggal sudah sangat baik dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Hal ini dibuktikan dengan ikut sertanya anggota BPD dalam kegiatan yang ada di pemerintahan desa mulai dari apel pagi setiap senin, mengikuti setiap rapat yang ada serta dengan melakukan pendampingan dalam pembangunan yang dilaksanakan di desa sei mencirim. Kewenangan Badan Permusyawaratan Desa telah diatur didalam beberapa peraturan Undang-Undang, yaitu, Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pasal 55 sd pasal 65. Untuk Peran BPD Desa di Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang dalam mekanisme fungsi pengawasan dana desa dilaksanakan dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban. Adapun kendala Badan Permusyawaratan Desa dalam menjalankan tugasnya di Desa Sei Mencirim Kecamatan Sunggal Kab. Deli Serdang yang berasal dari segi anggaran dana desa dan segi sumber daya manusianya yang masih kurang memahami serta kurangnya perhatian bagi setiap anggota Badan Permsuawaratan Desa untuk melaksanakan pelatihan dan masih kurangnya intensif honor Badan Permusyawaratan Desa sebagai Badan Legislatif yang ada di Desa dan semakin maju nya desa menjadikan peran BPD kedepan sangat sentral posisi nya dalam menjalankan pemerintahan di desa.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB