REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA INSUBORDINASI YANG DILAKUKAN OLEH OKNUMTENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) ANGKATAN DARAT (Studi Putusan Pengadilan Militer Nomor: 44-K/Pm.I-02/02/Ad/VIII/2020)

SITI ROHMAYA BANJAR (2024)

penelitian-penegakan-hukum-pidana-terhadap-tindak-pidana-insubordinasi-yang-dilakukan-oleh-oknumtentara-nasional-indonesia-tni-angkatan-darat-studi-putusan-pengadilan-militer-nomor-44kpmi0202adviii2020

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA INSUBORDINASI YANG DILAKUKAN OLEH OKNUMTENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) ANGKATAN DARAT (Studi Putusan Pengadilan Militer Nomor: 44-K/Pm.I-02/02/Ad/VIII/2020)

PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP TINDAK PIDANA INSUBORDINASI YANG DILAKUKAN OLEH OKNUMTENTARA NASIONAL INDONESIA (TNI) ANGKATAN DARAT (Studi Putusan Pengadilan Militer Nomor: 44-K/Pm.I-02/02/Ad/VIII/2020), Penegakan Hukum, Tindak Pidana Insubordinasi...

Author: SITI ROHMAYA BANJAR
Date: 2024
Keywords: Penegakan Hukum, Tindak Pidana Insubordinasi
Type: Skripsi
Category: penelitian

Tindak pidana Insubordinasi adalah ketidakpatuhan terhadap atasan atau penolakan perintah, dapat pula diartikan dengan perbuatan yang bertentangan dengan pengabdian. Pengertian tindak pidana Insubordinasi diatur dalam pasal 103 ayat 1 KUHPM. Salah satu contoh kasus mengenai Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anggota TNI Disersi Atas Tindak Pidana Insubordinasi yaitu terjadi pada Pengadilan Militer I-02 Medan dengan nomor perkara 44-K/Pm.I-02/02/Ad/VIII/2020 dimana dalam kasus tersebut Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana“Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas” sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 103 Ayat (1) KUHPM. Rumusan masalah adalah Bagaimana Bagaimana Tinjauan Umum Tentang Pengaturan Hukum Pidana Militer, Bagaimana Penegakan Hukum Pidana Terhadap Anggota Tni Yang Melakukan Tindak Kejahatan Insubordinasi dan Bagaimana Pertanggungjawaban Pidana, Terhadap Anggota Tni Atas Tindak Pidana Insubordinasi Dalam Tindak Pidana Militer. Sifat penelitian dalam penulisan skripsi menggunakan deskriptif analisis, jenis penelitian menggunakan hukum normatif sedangkan metode pengumpulan data memakai Penelitian pustaka, dan jenis data dalam penelitian ini menggunakan Data Sekunder. Bentuk Pertanggungawaban Tindak Pidana Terhadap Anggota Tni Disersi Atas Tindak Pidana Insubordinasi dapat berupa pidana pokok yaitu pidana penjara dan pidana tambahan yaitu pemecatan dari kesatuan dinas militer, Upaya yang dapat dilakukan oleh anggota militer yang melakukan tindak pidana insurbordinasi adalah meminta untuk didampingi oleh penasehat hukum dan mengajukan upaya hukum untuk menolak atau tidak menerima putusan yang telah dijatuhkan oleh pengadilan. Disarankan kepada seluruh anggota TNI agar lebih berhati-hati dalam bertindak dan kepada intansi TNI agar mereview aturan tentang tindak pidana disersi agar lebih baik lagi kedepan nya.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB