REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Pertanggungjawaban pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur studi putusan nomor 125 / pid.sus/2019/pn.stb

RENISMAN GIAWA (2024)

penelitian-pertanggungjawaban-pelaku-pelecehan-seksual-terhadap-anak-di-bawah-umur-studi-putusan-nomor-125--pidsus2019pnstb

Pertanggungjawaban pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur studi putusan nomor 125 / pid.sus/2019/pn.stb

Pertanggungjawaban pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur studi putusan nomor 125 / pid.sus/2019/pn.stb, Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Pelecehan Seksual, Anak...

Author: RENISMAN GIAWA
Date: 2024
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Pelaku, Pelecehan Seksual, Anak
Type: Skripsi
Category: penelitian

Beberapa tahun terakhir ini kejadian orang dewasa maupun anak-anak semakin meningkat baik kualitas dan kuantitasnya. Pelecehan seksual merupakan salah satu kejahatan yang akhir-akhir ini sering diberitahukan baik melalui koran, majalah maupun media masa lainya yang mengalami peningkatan relakif cukup serius. Rumusan masalah penelitian ini adalah Bagaimana tinjauan yuridis tindak pidana pelecehan seksual berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, Bagaimana upaya penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak dan Bagaimana penjatuhan hukuman terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak (Studi Putusan Nomor: 125/Pid.Sus/2019/PN.Stb) Penelitian ini adalah penelitian Yuridis Normatif yaitu penelitian yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam Peraturan Perundang-Undangan, putusan pengadilan serta norma-norma hukum yang ada dalam masyarakat. Dalam penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Pengaturan hukum tentang tindak pidana pelecehan seksual berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak adalah bahwa di Indonesia sendiri memberikan perlindungan khusus terhadap anak yang dituangkan kedalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Upaya penanggulangan tindak pidana pelecehan seksual terhadap anak adalah melalui upaya preventif melalui pencegahan terjadinya kejahatan seksual, melalui upaya represif dengan cara melakukan pemidaan terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak, serta melalui upaya reformatif yakni dilakukan setelah adanya upayaupaya yang lain serta upaya ini bertujuan mengembalikan atau memperbaiki jiwa si penjahat kembali. Penjatuhan hukuman pidana terhadap pelaku pelecehan seksual terhadap anak sebagaimana Putusan Nomor: 125/Pid.Sus/2019/PN.Stb telah sesuai dengan perbuatannya dan memberikan efek jera bagi pelaku, guna memberikan perlindungan hukum kepada anak di Indonesia.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB