ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DI LAKUKAN BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Nomor: 2959/Pid.B/2021/PN-Mdn)
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DI LAKUKAN BERSAMA-SAMA (Studi Putusan Nomor: 2959/Pid.B/2021/PN-Mdn), Analisis Yuridis, Pelaku, Tindak Pidana, Pencurian Dengan Pemberatan...
Author: INDHO FRADANA SINAGA
Date: 2024
Keywords: Analisis Yuridis, Pelaku, Tindak Pidana, Pencurian Dengan Pemberatan
Type: Skripsi
Category: penelitian
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Bahasa Indonesia (KBBI), pencurian berasal dari kata “mencuri'' yang berarti “melakukan sesuatu untuk mencuri''. Pencurian adalah tindakan mencuri milik orang lain, bukan dengan niat jahat pemiliknya. Pencurian termasuk dalam kategori Pelanggaran Hak Milik (Vermogens Delicien). Sebagaimana diatur dalam Pasal 362 KUHP. Pencurian merupakan salah satu kejahatan yang paling umum dan mendapat banyak pemberitaan di berbagai media massa, baik elektronik maupun cetak. Tindak pidana pencurian biasanya dilatarbelakangi oleh keadaan kehidupan sehari-hari Penulisan ini menggunakan penelitian hukum Normatif, jenis Penelitian hukum Pustaka dan Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Penelitian yang bersumberkan dari Putusan Pengadilan Negeri medan. Berdasarkan putusan No. 2959/Pid.B/2021/PN-Mdn, Penulis berkesimpulan bahwa Hakim bisa saja mengimplementasikan pasal 55 KUHP dikarenakan tindakan yang dilakukan terdakwa juga termasuk dalam tindak pidana Turut serta (Medepleger). Penulis berkesimpulan bahwa akan sangat adil apabila Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 jo Pasal 55 KUHP Seharusnya Hukumannya diperberat tidak hanya 2 tahun saja, karena perbuatan terdakwa termasuk kategori kejahatan kualifikasi atau tertentu dan ancaman hukumannya juga diperberat dimana unsur-unsur pokok pencuriannya sama dengan unsurunsur pencurian dalam Pasal 362 KUHP, Sedangkan unsur khusus yang memberatkan pidana terdapat dalam banyak unsur, misalnya pada ayat (4) dari Pasal 363 terdiri dari beberapa alternatif, yaitu pemberat pada unsur objeknya yakni terletak pada saat atau kejadian ketika melakukan pencurian; dan pembuatnya lebih dari satu (dengan bersekutu).
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB