Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor 496/Pid.Sus/2022/PN Lbp)
Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Lalu Lintas yang Menyebabkan Kematian (Studi Putusan Nomor 496/Pid.Sus/2022/PN Lbp), Tindak Pidana, Lalu Lintas, Kematian...
Author: SARAH GIOVANI BR. PURBA
Date: 2024
Keywords: Tindak Pidana, Lalu Lintas, Kematian
Type: Skripsi
Category: penelitian
Substansi Hukum Penyelesaian tindak pidana lalu lintas secara damai atau penyelesaian tindak pidana lalu lintas dengan menggunakan metode keadilan restoratif belum terintegrasi dalam sistem peradilan pidana. Proses hukum terhadap tindak pidana lalu lintas, sebagai bentuk ketentuan khusus dari ketentuan KUHP, maka mengacu kepada UndangUndang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di dalam undang-undang ini, masalah penerapan keadilan restoratif belum diatur secara jelas. Bagaimana Pengaturan Hukum Terhadap Tindak Pidana Lalu Lintas yang menyebabkan kematian, Apa Faktor Penyebab terjadinya tindak pidana lalu lintas yang menyebabkan kematian, Bagaimana Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Lalu Lintas yang menyebabkan kematian berdasarkan studi putusan Nomor 496/Pid.Sus/2022/PN Lbp. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif merupakan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pengaturan norma dan sanksi pidana atas kecelakaan lalu lintas di Indonesia telah diatur dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Ayat (4) dan Ayat (5) yang berkaitan dengan tindak pidana yang mengakibatkan kematian dan luka berat. Keberadaan pengaturan norma dan sanksi pidana atas kecelakaan lalu lintas dalam Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tersebut sebagai ketentuan yang bersifat khusus dalam kecelakaan lalu lintas telah mengesampingkan berlakunya Pasal 338 dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai ketentuan tindak pidana yang bersifat umum. Dalam menetapkan seseorang sebagai pelaku atau korban dalam kasus kecelakaan lalu lintas, Polisi sebaiknya juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan rasa keadilan. Penentuan seseorang sebagai pelaku atau korban dalam kasus kecelakaan lalu lintas sebaiknya tidak hanya melihat dari kacamata hukum saja atau dengan hanya berpedoman dan berpandangan secara legal formal.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB