Tinjauan Yuridis Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia
Tinjauan Yuridis Terhadap Pemidanaan Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak Yang Mengakibatkan Meninggal Dunia, Pelaku, Tindak Pidana Pemerkosaan, Anak...
Author: STACY MONICA JULIANA NAINGGOLAN
Date: 2024
Keywords: Pelaku, Tindak Pidana Pemerkosaan, Anak
Type: Skripsi
Category: penelitian
Indonesia sebagai negara yang berdasarkan hukum, maka setiap kegiatan manusia atau masyarakat di dalamnya harus berlandaskan pada peraturan yang ada dan normanorma yang berlaku dalam masyarakat. Anak adalah bagian dari generasi yang paling penting dan merupakan salah satu sumber daya manusia paling potensial dan juga sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa di masa kini dan masa yang akan datang. Rumusan Masalah Bagaimana Pengaturan Hukum mengenai tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, Apa Faktor Penyebab Anak sebagai pelaku tindak pidana Permerkosaan terhadap anak yang mengakibatkan meninggal dunia, Bagaimana Sistem Pemidanaan Anak Dalam Tindak Pidana Pemerkosaan Terhadap Anak yang Mengakibatkan Meninggal Dunia. Metode Penelitian Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian yuridis normatif merupakan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Pengaturan hukum di Indonesia telah memberikan perlindungan kepada anak melalui berbagai peraturan perundang-undangan di antaranya; Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor Hak Asasi Manusia (UU HAM), dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Perlindungan Anak. Akibat lebih lanjut adalah kesakitan yang bersifat psikis. Berkaitan dengan kasus pemerkosaan anak di bawah umur dalam skripsi ini, penulis beranggapan bahwa anak yang harusnya masih dalam keadaan pengawasan orang tua jangan terlalu sering ditinggal sendirian di dalam rumah, karena ini merupakan peluang bagi pelaku-pelaku kejahatan untuk menjalankan kejahatannya.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB