REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis Yuridis Dalam Tindak Pidana Perdagangan Manusia Yang Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No.1656/Pid.Sus/2023/PN Mdn ).

ADRIAN HARMON SITEPU (2024)

penelitian-analisis-yuridis-dalam-tindak-pidana-perdagangan-manusia-yang-diatur-dalam-undangundang-nomor-21-tahun-2007--studi-kasus-putusan-pengadilan-negeri-medan-no1656pidsus2023pn-mdn-

Analisis Yuridis Dalam Tindak Pidana Perdagangan Manusia Yang Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No.1656/Pid.Sus/2023/PN Mdn ).

Analisis Yuridis Dalam Tindak Pidana Perdagangan Manusia Yang Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 ( Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Medan No.1656/Pid.Sus/2023/PN Mdn )., Analisis Yuridis, Tindak Pidana, Perdagangan Orang...

Author: ADRIAN HARMON SITEPU
Date: 2024
Keywords: Analisis Yuridis, Tindak Pidana, Perdagangan Orang
Type: Skripsi
Category: penelitian

Pasal 1 angka 1 UU 21/2007 mendefinisikan perdagangan orang atau perdagangan manusia adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi Pelaksanaan perlindungan kepada para korban perdagangan orang ini diatur didalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah maupun aparat penegak hukum. Perlindungan korban dalam perkara tindak pidana perdagangan orang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Berdasarkan putusan nomor 1656/Pid.Sus/2023/PN Mdn, penulis berkesimpulan bahwa hakim bisa saja menjatuhkan pidana yang sama dengan dakwaaan jaksa penuntut umum dikarenakan terdakwa telah melakukan kejahatan yang sama atau melakukan tindak pidana sejenis yang artinya perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perdangangan orang.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB