KAJIAN HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP IKHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA DALAM PERPPU NO.2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA
KAJIAN HUKUM MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP IKHWAL KEGENTINGAN YANG MEMAKSA DALAM PERPPU NO.2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA, Mahkamah Konstitusi, Kegentingan Memaksa, PERPPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja...
Author: M. DODI SETIAWAN LBS
Date: 2024
Keywords: Mahkamah Konstitusi, Kegentingan Memaksa, PERPPU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja
Type: Skripsi
Category: penelitian
Beberapa waktu lalu, Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Alasan dari diterbitkannya Perppu No. 2/2022 adalah pertimbangan akan kebutuhan mendesak. Selama ini tak ada batasan yang jelas tentang ‘keadaan yang memaksa’. Akibatnya tidak ada tafsir tunggal penyebab lahirnya Perppu. Dalam konteks inilah lahir putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 yang menetapkan tiga kategori kegentingan yang memaksa. Adapun yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa saja kriteria atau faktor yang dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi dalam menentukan suatu situasi dapat dikategorikan sebagai kegentingan yang memaksa? Bagaimana kajian hukum mahkamah konstitusi terhadap ihwal kegentingan memaksa dalam perppu no. 2 tahun 2022 tentang cipta kerja? Bagaimana Mahkamah Konstitusi menerapkan konsep kegentingan yang memaksa dalam perkara perppu no. 2 tahun 2002 tentang cipta kerja? Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normative dengan menggunakan penelitian kepustakaan. Adapun sumber data diperoleh melalui Bahan hukum primer diperoleh dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan putusan MK terkait dengan judul skripsi di atas. Hasil dari penelitian ini adalah putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa kegentingan yang memaksa harus memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu adanya kebutuhan mendesak, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum dan kendala yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan. Dalam perspektif konstitusional, baik dari segi putusan MK No. 138/PUUVII/2009 tanggal 1 Februari 2010 maupun doktrin yang mengatur alasan- alasan konstitusional penerbitan PERPU khususnya untuk memaknai “hal ikhwal kegentingan yang memaksa”, dikaitkan dengan putusan MK No. 91/PUU-XVII/2020 tanggal 3 Nopember 2021, maka penerbitan PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tidak memenuhi alasan konstitusional dan terkesan dipaksakan.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB