IMPLEMENTASI UU NO 22 THN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN DI RUTAN PEREMPUANKELAS II A MEDAN
IMPLEMENTASI UU NO 22 THN 2022 TENTANG PEMASYARAKATAN TERHADAP PELANGGARAN DISIPLIN DI RUTAN PEREMPUANKELAS II A MEDAN, Implementasi, Pemasyarakatan, Pelanggaran Disiplin, Rutan Perempuan....
Author: EVER SCULA T.SEMBIRING
Date: 2024
Keywords: Implementasi, Pemasyarakatan, Pelanggaran Disiplin, Rutan Perempuan.
Type: Jurnal
Category: penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelanggaran disiplin ringan yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Rutan Perempuan Kelas II A Medan. Bentuk pelanggaran terjadinya pelanggaran disiplin yaitu berupa mengeluarkan perkataan yang tidak pantas dan melanggar norma kesopanan yang menyebabkan perkelahian mulut oleh antar WBP yang menurut Permenkumham No. 6 Tahun 2013 pasal 10 termasuk kedalam pelanggaran disiplin tingat ringan. Pengumpulan data dilakukan melalui studi literatur terkait peraturan hukum yang di gunakan, faktor penyebab pelanggaran, serta efektivitas pembinaan kembali. Di dalam metode penelitian ini jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum sosiologis (social legal research). Penelitian ini menitikberatkan perilaku individu atau masyarakat dalam kaitannya dengan hukum. Dilihat dari sifatnya, penelitian ini bersifat analisis deskriptif, yaitu melukiskan suatu peristiwa dari sudut pandang suatu undang-undang tertentu di masyarakat atau menggambarkan tentang suatu hal di daerah tertentu, terutama yang berkaitan dengan judul penelitian ini. Terhadap semua data dan bahan yang diperoleh dari bahan penelitian disusun dan dianalisis secara kualitatif, yaitu tata cara penelitian yang menghasilkan data deskriptif. Dalam analisis kualitatif ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan, sehingga mendapatkan penjelasan yang akan diteliti dan lengkap mengenai permasalahan yang dibahas. Sedangkan cara pengambilan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif yaitu memaparkan halhal yang umum ke yang khusus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan hukum, seperti Permenkumham No 6 Tahun 2013 dan UU No 22 Tahun 2022, memberikan kerangka kerja yang penting dalam menangani pelanggaran disiplin oleh WBP. Masih adanya pelanggaran disiplin oleh warga binaan pemasyarakatan dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap peraturan dan kurangnya pembinaan. Faktor-faktor seperti kondisi psikologis, gangguan lingkungan, dan keterbatasan program pembinaan juga turut berperan sebagai pemicu pelanggaran. Berdasarkan hasil penelitian, disarankan untuk meningkatkan program pembinaan yang terpadu dan efektif agar warga binaan pemasyarakatan mendapatkan kegiatan positif. Kegiatan positif seperti pembinaan kepribadian dalam bidang keagamaan, bidang olahraga dan kesenian, bidang lingkungan dan kesadaran berbangsa dan bernegara harus di tingkatkan. Serta menjalin kolaborasi dengan pihak eksternal guna meningkatkan efektivitas penanganan pelanggaran disiplin oleh WBP di Rutan Perempuan Kelas II A Medan.
Files:
Tidak ada data !
Collections:
Digital Library UNPAB