ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA CV CITRALOKA
ANALISIS PENERAPAN PERHITUNGAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) PADA CV CITRALOKA, Penerapan, Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, PPN...
Author: TRI WINARNI
Date: 2024
Keywords: Penerapan, Perhitungan, Penyetoran, Pelaporan, PPN
Type: Skripsi
Category: penelitian
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan atas penerimaan maupun penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak. Tarif pemungutan PPN mengalami kenaikan dari 10% menjadi 11% per April tahun 2022. Ketentuan perubahan tarif tersebut sudah diresmikan oleh Pemerintah dan diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Perubahan tarif PPN dapat menyebabkan keterlambatan dalam pelaporan pajak jika perusahaan mengalami kesulitan dalam memahami dan menerapkan perubahan tersebut dengan cepat dan akurat. Penelitian yang berjudul Analisis Penerapan Perhitungan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pada CV Citraloka ini bertujuan untuk menganalisis dan mengetahui bagaimana penerapan perhitungan PPN dengan adanya perubahan tarif PPN serta bagaimana penerapan penyetoran dan pelaporan PPN yang dilakukan oleh CV Citraloka. Jenis penelitian ini menggunakan studi kasus dengan sumber data yaitu data primer berupa wanwancara dengan karyawan bagian perpajakan yang menangani PPN perusahaan dan data sekunder berupa dokumentasi profil singkat perusahaan, data pajak masukan dan pajak keluaran, faktur pajak, cetakan kode billing, bukti penerimaan negara serta induk SPT Masa PPN. Data yang diperoleh diolah dengan menggunakan metode deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa CV Citraloka telah melakukan penerapan perhitungan, penyetoran dan pelaporan PPN sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB