Perilisan Foto Pelaku Tindak Pidana Tanpa Sensor Dan Nama Lengkap Pada Media Sosial Sebelum Adanya Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap Ditinjau Dari Asas Praduga Tidak Bersalah (Studi Penelitian Di Polrestabes Medan)
Perilisan Foto Pelaku Tindak Pidana Tanpa Sensor Dan Nama Lengkap Pada Media Sosial Sebelum Adanya Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap Ditinjau Dari Asas Praduga Tidak Bersalah (Studi Penelitian Di Polrestabes Medan), Foto Pelaku, Tindak Pidana Tanpa Sensor, Media Sosial...
Author: OCTO ROY ANDI HUTAGALUNG
Date: 2024
Keywords: Foto Pelaku, Tindak Pidana Tanpa Sensor, Media Sosial
Type: Skripsi
Category: penelitian
Asas praduga tak bersalah disebut sebagai asas umum hukum acara. Namun dengan perkembangan teknologi informasi, khususnya di media sosial banyak dari penyidik Kepolisian dengan pengguna media sosial melakukan pelanggaran penghormatan pada asas praduga tak bersalah dalam pemberitaan pidana. Adapun permasalahannya, faktor-faktor penyebab pihak Kepolisian melakukan perilisan foto dan nama pelaku di media sosial, sanksi terhadap pihak Kepolisian yang melakukan perilisan foto pelaku tanpa sensor dan nama lengkap di media sosial dan penerapan asas praduga tidak bersalah terhadap perilisan foto pelaku tanpa sensor dan nama lengkap di media sosial oleh pihak Kepolisian. Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, teknik pengumpulan data melalui wawancara di Polrestabes Medan, sifat penelitian ini bersifat deskriptif. Jenis data primer dan sekunder dan penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif. Faktor penyebab pihak Kepolisian melakukan perilisan foto dan nama pelaku di media sosial ialah perbuatan pelaku meresahkan masyarakat, banyaknya permintaan jurnalis untuk press release, bukti keberhasilan pihak Kepolisian dalam mengungkap tindak pidana serta sanksi kode etik Kepolisian. Sehingga perlu adanya penerapan asas praduga tidak bersalah agar memberikan perlindungan hukum. Perilisan foto pelaku tindak pidana tanpa sensor dan nama lengkap pada media sosial oleh Kepolisian maupun Pers semata-mata hanya berisi penghakiman serta tuduhan terhadap tersangka/terdakwa yang belum mendapatkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap. Dengan memposisikan asas praduga tak bersalah sebagai asas utama perlindungan hak tersangka melalui proses hukum yang adil dan saat menjalani proses penyidikan harus senantiasa berpijak pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB