ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN HUKUMAN MILITER DALAM KASUS PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA
ANALISIS YURIDIS TERHADAP PELAKSANAAN HUKUMAN MILITER DALAM KASUS PELANGGARAN DISIPLIN ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA, Hukuman, Pelanggaran Disiplin dan Tentara Nasional Indonesia...
Author: ELTRI HERU TAUFIK
Date: 2024
Keywords: Hukuman, Pelanggaran Disiplin dan Tentara Nasional Indonesia
Type: Skripsi
Category: penelitian
Pelaksanaan hukuman militer dalam kasus pelanggaran disiplin anggota Tentara Nasional Indonesia harus sesuai dengan pengaturan hukum yang berlaku dan berdasarkan prosedur pelaksanaan yang telah ditetapkan agar sesuai dengan prinsip keadilan. Kepatuhan dari adanya hukum militer nasional sebagai landasan utama dan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia berdasarkan dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Pelaksanaan sanksi pelanggaran disiplin anggota Tentara Nasional Indonesia memegang peranan penting dalam memastikan kepatuhan terhadap hukum dan keadilan. Pelaksanaan hukuman militer harus menjunjung tinggi nilai-nilai dan norma hukum dan hak asasi manusia untuk membangun system hukum seperti yang diharapkan atau dicita-citakan. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu Bagaimana pengaturan hukum terhadap pelanggaran disiplin anggota Tentara Nasional Indonesia berdasarkan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2014 Tentang Hukum Disiplin Militer, Bagaimana prosedur pelaksanaan hukuman militer dalam kasus pelanggaran disiplin oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia dan Bagaimana analisis yuridis terhadap pelaksanaan hukuman militer dalam kasus pelanggaran disiplin anggota Tentara Nasional Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode pengumpulan data dengan studi kepustakaan (Library Research) dan studi dokumen. Studi kepustakaan dalam penelitian ini adalah mencari landasan teoritis dan permasalahan penelitian. Kesimpulan dalam skripsi ini yaitu perbuatan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh oknum anggota Tentara Nasional Indonesia yaitu melakukan Tindakan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan tata tertib militer dan melakukan Tindakan tindak pidana Tidak Hadir Tanpa Ijin Dansat (THTI). Tindakan yang dilakukan tersebut melanggar hukum disiplin militer sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 Pasal 8 Ayat (a) Tentang Hukum Disiplin Militer serta dijatuhi hukuman disiplin yang dapat berupa Penahan Disiplin Ringan dan Penahan Disiplin Berat.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB