REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

SANKSI HUKUM FASILITATOR JUDI DADU DALAM ANALISIS HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF ( STUDI KASUS DI KECAMATAN DOLOK KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA)

DEDI ARISANDI RITONGA (2024)

penelitian-sanksi-hukum-fasilitator-judi-dadu-dalam-analisis-hukum-pidana-islam-dan-hukum-positif--studi-kasus-di-kecamatan-dolok-kabupaten-padang-lawas-utara

SANKSI HUKUM FASILITATOR JUDI DADU DALAM ANALISIS HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF ( STUDI KASUS DI KECAMATAN DOLOK KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA)

SANKSI HUKUM FASILITATOR JUDI DADU DALAM ANALISIS HUKUM PIDANA ISLAM DAN HUKUM POSITIF ( STUDI KASUS DI KECAMATAN DOLOK KABUPATEN PADANG LAWAS UTARA), Perjudian, sebuah praktik yang telah lama dilarang dan dikritik dalam banyak tradisi hukum dan agama, tetap ada di berbagai masyarakat. Di Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, sebuah fenomena unik muncul dimana perjudian dadu menjadi bagian dari ritual perkawinan. Meskipun hanya dilakukan oleh segelintir orang, keberadaan perjudian ini menimbulkan pertanyaan hukum dan etika. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, menganalisis literatur hukum positif dan hukum Islam, serta mengadopsi pemahaman lokal dari Kecamatan Dolok untuk memahami tradisi dan implikasinya. Hasil Penelitian: Menurut hukum Islam, perjudian masuk kategori jarimah ta'zir, dengan referensi dari al-Qur'an. Jarimah ta'zir dapat berupa hukuman cambuk, penjara, atau denda sesuai ketentuan kepala pemerintah. Sedangkan dalam hukum positif Indonesia, berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, pelaku atau fasilitator judi dapat dihukum penjara atau denda. Kesamaan antara kedua hukum ini adalah keduanya menetapkan opsi hukuman berupa penjara atau denda. Saran penulis Pemerintah daerah dan pemuka agama di Kecamatan Dolok harus berkolaborasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif perjudian dan pentingnya menghormati hukum yang berlaku. Meskipun terikat tradisi, penting bagi masyarakat untuk memahami dan menghormati batasan hukum dan etika....

Author: DEDI ARISANDI RITONGA
Date: 2024
Keywords: Perjudian, sebuah praktik yang telah lama dilarang dan dikritik dalam banyak tradisi hukum dan agama, tetap ada di berbagai masyarakat. Di Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, sebuah fenomena unik muncul dimana perjudian dadu menjadi bagian dari ritual perkawinan. Meskipun hanya dilakukan oleh segelintir orang, keberadaan perjudian ini menimbulkan pertanyaan hukum dan etika. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, menganalisis literatur hukum positif dan hukum Islam, serta mengadopsi pemahaman lokal dari Kecamatan Dolok untuk memahami tradisi dan implikasinya. Hasil Penelitian: Menurut hukum Islam, perjudian masuk kategori jarimah ta'zir, dengan referensi dari al-Qur'an. Jarimah ta'zir dapat berupa hukuman cambuk, penjara, atau denda sesuai ketentuan kepala pemerintah. Sedangkan dalam hukum positif Indonesia, berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, pelaku atau fasilitator judi dapat dihukum penjara atau denda. Kesamaan antara kedua hukum ini adalah keduanya menetapkan opsi hukuman berupa penjara atau denda. Saran penulis Pemerintah daerah dan pemuka agama di Kecamatan Dolok harus berkolaborasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif perjudian dan pentingnya menghormati hukum yang berlaku. Meskipun terikat tradisi, penting bagi masyarakat untuk memahami dan menghormati batasan hukum dan etika.
Type: Jurnal
Category: penelitian

Perjudian, sebuah praktik yang telah lama dilarang dan dikritik dalam banyak tradisi hukum dan agama, tetap ada di berbagai masyarakat. Di Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, sebuah fenomena unik muncul dimana perjudian dadu menjadi bagian dari ritual perkawinan. Meskipun hanya dilakukan oleh segelintir orang, keberadaan perjudian ini menimbulkan pertanyaan hukum dan etika. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan kualitatif, menganalisis literatur hukum positif dan hukum Islam, serta mengadopsi pemahaman lokal dari Kecamatan Dolok untuk memahami tradisi dan implikasinya. Hasil Penelitian: Menurut hukum Islam, perjudian masuk kategori jarimah ta'zir, dengan referensi dari al-Qur'an. Jarimah ta'zir dapat berupa hukuman cambuk, penjara, atau denda sesuai ketentuan kepala pemerintah. Sedangkan dalam hukum positif Indonesia, berdasarkan Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP, pelaku atau fasilitator judi dapat dihukum penjara atau denda. Kesamaan antara kedua hukum ini adalah keduanya menetapkan opsi hukuman berupa penjara atau denda. Saran penulis Pemerintah daerah dan pemuka agama di Kecamatan Dolok harus berkolaborasi untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai dampak negatif perjudian dan pentingnya menghormati hukum yang berlaku. Meskipun terikat tradisi, penting bagi masyarakat untuk memahami dan menghormati batasan hukum dan etika.

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB