REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Skb)

ADJIE ARYADHANU POHAN (2024)

penelitian-analisis-pertanggungjawaban-pidana-terhadap-anak-sebagai-pelaku-tindak-pidana-penyalahgunaan-narkotika-studi-putusan-nomor-1pidsusanak2022pn-skb

Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Skb)

Analisis Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Anak Sebagai Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Putusan Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2022/PN Skb), Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Penyalahguna Narkotika...

Author: ADJIE ARYADHANU POHAN
Date: 2024
Keywords: Pertanggungjawaban Pidana, Anak, Penyalahguna Narkotika
Type: Skripsi
Category: penelitian

Anak yang melakukan tindak pidana dalam konteks hukum positif yang berlaku di Indonesia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum, namun demikian mengingat usianya yang masih dalam kategori anak maka proses hukum terhadap anak dilaksanakan secara khusus dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UUSPPA). Demikian pula terhadap anak yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Adapun masalah yang ditemukan dalam penelitian ini adalah pengaturan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, penegakan hukum terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika, pertanggungjawaban pidana terhadap penyalahgunaan narkotika berdasarkan putusan nomor 1/Pid.SusAnak/2022/PN Skb. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian kepustakaan. Yuridis Normatif, Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan didalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada seperti karya ilmiah maupun putusan hakim. Kesimpulan yang dapat diambil adalah bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap Penyalahgunaan Narkotika pertanggungjawaban pidana bagi anak sebagai pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika mengacu pada KUHP sebagaimana yang tergambar pada putusan Nomor 1/Pid.SusAnak/2022/PN Skb terdakwa di tuntut dengan penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan Dan pidana pelatihan kerja selama 2 (dua) bulan di Panti Sosial Rehabilitasi

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB