REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Upaya Penanganan Dan Pengelolaan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 (Studi Penelitian Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Medan)

MUHAMMAD IRVAN (2024)

penelitian-upaya-penanganan-dan-pengelolaan-benda-sitaan-dan-barang-rampasan-negara-menurut-peraturan-menteri-hukum-dan-hak-asasi-manusia-nomor-16-tahun-2014-studi-penelitian-pada-rumah-penyimpanan-benda-sitaan-negara-kelas-i-medan

Upaya Penanganan Dan Pengelolaan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 (Studi Penelitian Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Medan)

Upaya Penanganan Dan Pengelolaan Benda Sitaan Dan Barang Rampasan Negara Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 (Studi Penelitian Pada Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Medan), Upaya, Penanganan dan Pengelolaan, Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara...

Author: MUHAMMAD IRVAN
Date: 2024
Keywords: Upaya, Penanganan dan Pengelolaan, Benda Sitaan, Barang Rampasan Negara
Type: Skripsi
Category: penelitian

Peran Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara sebagai tempat penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara pada praktiknya di lapangan belum optimal sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 dikarenakan minimnya informasi terkait proses pelaksanaan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara, keterbatasan kewenangan petugas, serta upaya penanganan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014. Metode penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis empiris, dengan menggunakan data yang diperoleh dari studi adalah dokumen, observasi, dan wawancara. Lokasi penelitian di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Medan. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui proses pelaksanaan penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara, untuk mengetahui kewenangan petugas dalam melakukan penanganan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara, dan untuk mengetahui penanganan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 dan kendala apa yang dihadapi oleh petugas. Hasil penelitian menyimpulkan upaya penanganan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara menurut Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2014 yang dilaksanakan di Rumah Penyimpanan Bend Sitaan Negara Kelas I Medan belum maksimal. Kendala yang dialami meliputi keterbatasan sarana prasarana dan anggaran

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB