KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DALAM MENGALOKASIKAN DANA DESA DEMI KEPENTINGAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA ( Studi Kasus Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Anggaran Dana Desa 2021-2022 )
KEBIJAKAN PEMERINTAH DESA DALAM MENGALOKASIKAN DANA DESA DEMI KEPENTINGAN DAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA ( Studi Kasus Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang Anggaran Dana Desa 2021-2022 ), Kebijakan, Pemerintah Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Masyarakat Desa...
Author: FARHAN FADILLAH. S
Date: 2024
Keywords: Kebijakan, Pemerintah Desa, Dana Desa, Alokasi Dana Desa, Masyarakat Desa
Type: Skripsi
Category: penelitian
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan yang disepakati dalam Musyawarah Desa dan sesuai dengan prioritas Pemerintah Daerah/Kota, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah. Kebutuhan pembangunan tersebut meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa. Alokasi Dana Desa diberikan oleh pemerintah Pusat yang diperoleh dari dana perimbangan APBN yang diterima oleh Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar 10%. Bantuan dana tersebut kemudian dapat digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa. Sifat penelitian dalam penulisan skripsi menggunakan deskriptif analisis, jenis penelitian menggunakan hukum Empiris sedangkan metode pengumpulan data memakai Penelitian Lapnang, dan jenis data dalam penelitian ini menggunakan Data Primer. Pelaksanaan kebijakan penggunaan dana desa dalam pemberdayaan di Desa Kesehatan Kecamatan Karang Baru Kabupaten Aceh Tamiang belum berjalan secara optimal, hal ini dibuktikan dengan minimnya kemampuan atau inkonsistensi sumber daya aparatur pemerintahan desa sebagai public services terhadap pemberian layanan kepada masyarakat Desa Sebaiknya kepada Pemerintah daerah perlu melakukan penguatan kembali terhadap kinerja aparatur pemerintahan desa, salah satunya dengan rutin memberikan bimbingan teknis dan pelatihan bagi aparatur pemerintahan desa, serta melakukan pengawasan secara intensif terhadap pertanggungjawaban kinerja pemerintah desa tersebut.
Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK
Collections:
Digital Library UNPAB