REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Analisis Yuridis Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Analisis Putusan Nomor 2492/Pid.Sus/2023/PN Mdn)

CUT BINTANG GEMALA (2024)

penelitian-analisis-yuridis-perlindungan-hukum-bagi-perempuan-korban-kekerasan-dalam-rumah-tangga-ditinjau-dari-undangundang-nomor-23-tahun-2004-tentang-penghapusan-kekerasan-dalam-rumah-tangga-analisis-putusan-nomor-2492pidsus2023pn-mdn

Analisis Yuridis Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Analisis Putusan Nomor 2492/Pid.Sus/2023/PN Mdn)

Analisis Yuridis Perlindungan Hukum bagi Perempuan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Analisis Putusan Nomor 2492/Pid.Sus/2023/PN Mdn), Analisis Yuridis, KDRT, Perlindungan Hukum, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga....

Author: CUT BINTANG GEMALA
Date: 2024
Keywords: Analisis Yuridis, KDRT, Perlindungan Hukum, Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Type: Jurnal
Category: penelitian

Kekerasan adalah bentuk diskriminasi dan pelanggaran hak asasi manusia serta martabat kemanusiaan, terutama kekerasan dalam Rumah Tangga. Salah satu dari banyak masalah penting mengenai Hak Asasi Manusia yang dihadapi oleh negara-negara di seluruh dunia, termasuk Indonesia, adalah kekerasan terhadap perempuan. Studi ini bertujuan untukmengetahui bagaimana pemberian perlindungan hukum bagi perempuan korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Data sekunder dikumpulkan melalui metode penelitian perpustakaan dari berbagai sumber, seperti buku, jurnal ilmiah, undang-undang, dan putusan pengadilan , dengan analisis data dilakukan secara kualitatif. Penelitian memperlihatkan bahwa Indonesia memiliki undang-undang, seperti UndangUndang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mengakui berbagai jenis kekerasan dan membentuk lembaga untuk menangani masalah tersebut. Salah satu saran yang diberikan adalah untuk menyederhanakan proses hukum sehingga korban dapat mendapatkan perlindungan dengan lebih mudah dan cepat dan diharapkan agar kaum perempuan lebih berani untuk mengungkapkan dan melaporkan kekerasan yang menimpanya.

Files:
Tidak ada data !

Collections:
Digital Library UNPAB