REPOSITORY

Universitas Pembangunan Panca Budi

Tinjauan Yuridis Eksekusi Sepihak Jaminan Fidusia Oleh Kreditor Atas Wanprestasi Debitor(Studi Putusan No. 195/Pdt/2021 PT Medan)

FACHRIAN (2024)

penelitian-tinjauan-yuridis-eksekusi-sepihak-jaminan-fidusia-oleh-kreditor-atas-wanprestasi-debitorstudi-putusan-no-195pdt2021-pt-medan

Tinjauan Yuridis Eksekusi Sepihak Jaminan Fidusia Oleh Kreditor Atas Wanprestasi Debitor(Studi Putusan No. 195/Pdt/2021 PT Medan)

Tinjauan Yuridis Eksekusi Sepihak Jaminan Fidusia Oleh Kreditor Atas Wanprestasi Debitor(Studi Putusan No. 195/Pdt/2021 PT Medan), Tinjauan Yuridis, Ekskusi Sepihak, Jaminan Fidusia, Kreditur, Wanprestasi Debitur...

Author: FACHRIAN
Date: 2024
Keywords: Tinjauan Yuridis, Ekskusi Sepihak, Jaminan Fidusia, Kreditur, Wanprestasi Debitur
Type: Skripsi
Category: penelitian

Pada Putusan No. 195/Pdt/2021/PT Medan debitur merasa bahwa kreditur telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam penarikan benda jaminan fidusia melalui jasa penagih utang, namun seluruh gugatan debitur ditolak baik pada tingkat pertama maupun tingkat kedua. Dalam penulisan skripsi ini penulis tertarik meneliti tentang Tinjauan Yuridis Eksekusi Sepihak Jaminan Fidusia Oleh Kreditur Atas Wanprestasi Debitur (Studi Putusan No. 195/Pdt/2021/PT Medan dan mengambil tiga rumusan masalah, yaitu, (1) Bagaimana ketentuan umun tentang jaminan fidusia, (2) Apa faktor penyebab debitur melakukan wanprestasi menurut berdasarkan Putusan No. 195/Pdt/2021/PT Medan dan (3) Bagaimana eksekusi sepihak jaminan fidusia oleh kreditur atas mobil yang dijaminkan debitur menurut Putusan No. 195/Pdt/2021/PT Medan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode data pengumpulan data dari studi kepustakaan. Subjek jaminan fidusia merupakan kreditur dan debitur, objek jaminan fidusia merupakan benda bergerak berwujud dan tidak berwujud, benda yang tidak begerak yang tidak dapat ditanggung oleh hak tanggungan dan hipotek. Perjanjian kredit sering terjadi wanprestasi hal ini disebabkan oleh faktor internal dan eksternal, misalnya dalam kasus yang Penulis teliti faktor penyebabnya dalah faktor eksternal. Kesimpulan penelitian kepustakaan ini adalah debitur telah melakukan wanprestasi serta gugatan debitur ditolak atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang telah dilakukan kreditur. Saran Penelitian ini adalah debitur harus memahami ketidakmampuannya ketika kredit macet, bagi kreditur seharusnya tidak memakai perjanjian baku dan bagi pemerintah harus mengadakan sosialisasi hak dan kewajiban kreditur dan debitur.

Files:
LEMBAR JUDUL 1
DAFTAR PUSTAKA
ABSTRAK

Collections:
Digital Library UNPAB